
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa DJP kini dapat mengakses informasi rekening dengan saldo di atas Rp 1 miliar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Suryo menekankan bahwa tujuan utama dari aturan ini adalah untuk memastikan validitas data perpajakan yang dimiliki DJP. "Kami berusaha memastikan bahwa data yang kami akses dan pertukarkan berkualitas tinggi dan akurat," ujar Suryo dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Dia menambahkan bahwa PMK ini mewajibkan bank dan lembaga keuangan untuk melakukan due diligence sebelum membuka rekening bagi nasabah, sebagai langkah pencegahan penghindaran pajak. "Jika ada upaya untuk menyembunyikan data, kami berhak untuk melakukan evaluasi," tegasnya. PMK 47 adalah revisi dari PMK 70 Tahun 2017 dan merupakan implementasi dari Undang-Undang tentang Akses Informasi Keuangan.
Suryo juga menjelaskan bahwa pertukaran data yang diatur dalam PMK 47 merupakan hasil kesepakatan internasional, yang mencakup pertukaran data antara Indonesia dan negara lain. "Ini adalah kesepakatan internasional yang penting untuk memastikan validitas data dalam penegakan hak dan kewajiban perpajakan," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan PMK Nomor 47 Tahun 2024, yang memberikan DJP wewenang tambahan untuk mengakses informasi keuangan untuk tujuan perpajakan. Sesuai dengan Pasal 19 PMK Nomor 19 Tahun 2018, batas minimal saldo rekening yang dapat diakses adalah Rp 1 miliar, meningkat dari batas sebelumnya sebesar Rp 200 juta dalam PMK 70/2017. Selain itu, Pasal 7 PMK tersebut mengharuskan lembaga jasa keuangan untuk melaporkan rekening dengan saldo melebihi US$ 250.000. Pihak yang berusaha menghalangi akses DJP terhadap informasi keuangan akan menghadapi larangan untuk membuka rekening baru atau melakukan transaksi di perbankan.
Komentar Anda