Contact Whatsapp085210254902

Akses informasi keuangan untuk kepentingan pajak

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 16 Agustus 2024 | Dilihat 617kali
Akses informasi keuangan untuk kepentingan pajak

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2024, pemerintah mengubah ketentuan dalam PMK No. 70/2017 mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Peraturan ini memberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wewenang untuk mengakses informasi keuangan dengan batasan nominal sebesar Rp 1 miliar per rekening.

W. Pettalolo, Direktur Utama PT Gayo Mineral Resources dan Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Asosiasi Hukum dan Himpunan, menganggap PMK 47/2024 sebagai langkah pemerintah untuk memastikan optimalisasi pendapatan negara dari sektor pajak. Meski mendukung pelaksanaan peraturan ini, Wisnu mengingatkan agar kewenangan DJP dalam mengakses rekening nasabah tidak menimbulkan risiko kebocoran data serta melibatkan pengusaha dalam proses implementasi.

Di sisi lain, Siddhi Widyaprathama, Ketua Komite Perpajakan APINDO, berpendapat bahwa regulasi terkait akses data keuangan oleh otoritas pajak sudah banyak, termasuk dalam UU 9/2017 dan berbagai UU lainnya. Namun, Siddhi menyoroti kekhawatiran masyarakat terkait potensi penyalahgunaan wewenang dalam penerapan aturan ini.

mendalami pandangan pelaku usaha mengenai peraturan baru ini, simak dialog antara Wisnu W. Pettalolo dan Siddhi Widyaprathama dalam acara Profit, CNBC Indonesia, pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com