
“Awalnya kita kirimkan permohonan pemblokiran dan permintaan saldo rekening atas seluruh rekening penanggung pajak kepada Bank BCA, yang nyangkut rekening RDN,” jelas Rizky Aditya selaku Jurusita KPP Pratama Jakarta Cengkareng. Pemblokiran rekening dilakukan sebagai perwujudan tindakan penagihan aktif berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan dengan Surat Paksa.
“Sebelum melakukan pemblokiran rekening, sudah dilakukan tindakan penagihan aktif seperti penyampaian surat teguran dan pemberitahuan surat paksa. Tindakan persuasif juga sudah dilakukan. Kita coba hubungi wajib pajak untuk bayar, tapi wajib pajak ini kurang kooperatif sehingga kita sita dan blokir rekeningnya. Dalam Pasal 12 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 dijelaskan bahwa walaupun wajib pajak tidak hadir, penyitaan tetap dapat dilaksanakan dengan syarat saksi pelaksanaan penyitaan berasal dari pemerintah daerah setempat, sekurang-kurangnya sekretaris kelurahan.
Sesuai dengan alur tindakan penagihan aktif, setelah dilakukan penyitaan terhadap rekening keuangan wajib pajak/penanggung pajak yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan Sektor Perbankan, akan dilakukan pemindahbukuan. RDN memiliki mekanisme pemindahbukuan yang sedikit berbeda dengan rekening keuangan lainnya. “Karena rekening wajib pajak ini merupakan RDN, untuk pemindahbukuannya jika dilakukan kurang dari 14 hari dan berdasarkan permohonan wajib pajaknya, tidak cukup hanya surat dari wajib pajaknya, Pak. Diperlukan juga surat pencairan dana dari pihak sekuritas
Komentar Anda