
Jakarta - Tim Satgas Koordinasi Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V mengunjungi kawasan wisata Labuan Bajo dan menemukan manipulasi laporan pajak oleh kapal wisata dan hotel. Di dua kapal wisata, ditemukan pemalsuan data tamu yang tidak dilaporkan, menyebabkan kebocoran pelaporan pajak hingga Rp 67,5 juta untuk satu trip. Selain itu, terdapat selisih enam trip dan 106 tamu yang tidak dilaporkan pada kapal kedua. Pengenaan pajak untuk kapal wisata adalah 10%, sama dengan pajak hotel dan restoran.
Tim juga mengunjungi dua hotel premium yang menunggak pajak. Hotel pertama belum melaporkan omzet selama tiga bulan terakhir tahun 2024, sedangkan hotel kedua memiliki kekurangan bayar Pajak Hotel dan Restoran (PHR) sebesar lebih dari Rp 239 juta, temuan Badan Pengelola Keuangan (BPK) dari periode Januari-Desember 2023.
Dian Patria, Kepala Satgas Korsup KPK Wilayah V, menekankan pentingnya ketegasan Pemda Manggarai Barat dalam menangani pelanggaran pajak untuk mendukung pembangunan dan kemandirian fiskal di kawasan wisata premium Labuan Bajo.
Komentar Anda