
Pada masa pemerintahan Hayam Wuruk, Majapahit mencapai puncak kejayaannya dengan sistem pajak yang efektif dan terstruktur, yang menjadi salah satu sumber utama pendapatan negara selain kekayaan alam. Hayam Wuruk mengatur pembayaran pajak dari tingkat daerah di bawah kekuasaan Majapahit dengan birokrasi yang teratur. Raja dianggap sebagai penjelmaan dewa dan memegang otoritas politik tertinggi, bergelar Bhatara Prabhu atau Sri Maharaja. Mahapatih Amangkubumi, seperti Gajah Mada, memberi arahan tentang jalannya pemerintahan di negara bawahan.
Di bawah Hayam Wuruk, terdapat sejumlah raja daerah yang disebut Paduka Bhattara, yang bertugas mengumpulkan penghasilan kerajaan, penyerahan upeti, dan pertahanan wilayah. Prasasti Wingun Pitu menyebutkan 14 daerah bawahan yang dipimpin oleh seseorang bergelar Bhre, seperti Daha, Wengker, Matahun, Lasem, Pajang, Kahuripan, Singasari, Mataram, Wirabhumi, Pawanuhan, Jagaraga, Kabalan, dan Singapura. Lima daerah menurut kiblat (utara, timur, selatan, barat, dan pusat) disebut Mancanegara diperintah oleh Juru Pangalasan yang bergelar Rakryan. Di pusat, Mahapatih Amangkubumi, Gajah Mada, bersama Demung, Kanuruhan, Rangga, dan Tumenggung, bertanggung jawab atas segala urusan. Daerah bawahan wajib menyerahkan upeti tahunan dan menghadap raja sebagai tanda kesetiaan dan pengakuan terhadap kekuasaan Majapahit. Untuk mengawasi wilayah yang luas, Majapahit memiliki armada besar yang ditempatkan di Samudera Pasifik dan pantai utara Jawa, serta menjalin persahabatan dengan negara-negara tetangga.
Komentar Anda