
Pemerintah DKI Jakarta telah mengumumkan keringanan, pengurangan, hingga pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024. Aturan ini mencakup berbagai pengurangan PBB bagi warga yang memenuhi kriteria tertentu, seperti pendapatan rendah, kerugian usaha, atau dampak bencana. Pengurangan dapat mencapai hingga 100% dan diajukan secara elektronik melalui laman pajakonline.jakarta.go.id. Persyaratan pengajuan termasuk dokumen identitas dan bukti kondisi yang mempengaruhi kemampuan membayar PBB. Dengan kebijakan ini, diharapkan warga lebih patuh membayar pajak, meningkatkan pendapatan daerah.
Komentar Anda