
Pada Agustus 2024, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan program bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) berdasarkan Pergub No 35 Tahun 2024. Program ini berlangsung dari 1 hingga 30 Agustus 2024, mencakup pembebasan denda PKB, denda bea balik nama kendaraan, dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) untuk tahun lalu. Pembayaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Gojek, Signal, dan Bank BPD DIY mobile.
Komentar Anda