
Warga Indonesia yang merupakan wajib pajak akan mendapatkan kemudahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) melalui penerapan Core Tax Administration System (CTAS). Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan bahwa dengan sistem ini, wajib pajak tidak perlu mencari bukti potong atau bukti pungut, karena data tersebut akan otomatis masuk ke SPT setelah dilaporkan. Pelaporan SPT dilakukan dalam tiga bulan setelah tahun pajak berakhir, dan jika semua data sudah lengkap, wajib pajak hanya perlu memeriksa dan mengirimkan SPT. Core Tax System diharapkan dapat beroperasi penuh pada akhir tahun untuk mempermudah pelaksanaan hak dan kewajiban pajak.
Komentar Anda