PERATURAN BUPATI BOGOR
NOMOR 7 TAHUN 2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERUBAHAN BUPATI BOGOR
NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG NILAI JUAL OBJEK PAJAK
REKLAME DAN NILAI STRATEGIS LOKASI REKLAME
BUPATI BOGOR,
Menimbang :a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (7) dan ayat (8) Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, telah ditetapkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Nilai Jual Objek Pajak Reklame dan Nilai Strategis Lokasi Reklame
b. bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak reklame, Peraturan Bupati Bogor Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Nilai Jua Objek Pajak Reklame dan Nilai Strategis Lokasi Reklame sebagaimana di maksud dalam huruf a, harus di ubah dan di sesuaikan kembali;
c. bahwa bedasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bogor tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Nilai Jual Objek Pajak Reklame dan Nilai Strategis Lokasi Reklame
Mengingat : 1. undang –undang nomor 14 tahun 1950 tentang pembentukan daerah daerah kabupaten dalam lingkungan propinsi Djawa barat (berita negara republik Indonesia tahun 1950 nomor 8) sebagai mana telah diubah dengan undang-undang nomor 4 tahun 1968 tentang pembentukan kabupaten purwakarta dan kabupaten subang dengan mengubah undang –undang nomor 14 tahun 1950 tentang pembentukan daerah daerah kabupaten dalam lingkungan propinsi Djawa barat (lembaran negara republik Indonesia tahun 1968 nomor 31,tambahan lembaran negara republik Indonesia nomor 2851);
2. undang –undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (lembaran lembaran negara republik Indonesia tahun 1983 nomor 49, tambahan lembaran negara republik Indonesia nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan undang-undang nomor 16 tahun 2009 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 5 tahun2008 tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan menjadi undang-undang (lembaran negara republik Indonesia tahun 2009 nomor 62 nomor tambahan lembaran negara republik Indonesia nomor 4999);
3. undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang pengelolaan keuangan negara (lembaran negara republik Indonesia tahun 2003 nomor 47, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4286);
4. undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara (lembaran negara republik Indonesia tahun 2004 nomor 5, tambahan lembaran negara republik Indonesia nomor 4355);
5. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah Beberapa kali di ubah, terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keungan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang (lembaran negara republik Indonesia tahun 2007 nomor 68, tambahan lembaran negara republik Indonesia nomor 4725);
8. undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2009 nomor 130, tambahan lembaran negara republik Indonesia nomor 5049);
9. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah (lembaran negara republik Indonesia tahun2005 nomor 140, tambahan lembaran negara republik Indonesia nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional (lembaran negara republik Indonesia taihun 2008 nomor 48, tambahan lembaran negara republik Indonesia nomor 4833);
12. peraturan pemerintah nomor 91 tahun 2010 tentang jenis pajak daerah yang pungut berdasarkan penetapan kepala daerah atau dibayar sendiri oleh wajib pajak (lembaran negara republik Indonesia tahun 2010 nomor 123);
13. peraturan presiden nomor 54 tahun 2008 tentang penataan ruang kawasan Jakarta, bogor, depok, tanggerang, bekasi, puncak dan cianjur;
14. peraturan mentri nomor 13tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimnan telah beberapa kali di ubah, terakhir dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturaan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah;
15. peraturan daerah kabupaten bogor nomor 6 tahun 2004 tentang penyelenggaraan reklame (lembaran daerah kabupaten bogor tahun 2004 nomor 155, tambahan lembaran kabupaten bogor nomo 155);
16. peraturan daerah kabupaten bogor nomor 7 tahun 2008 tentang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemeriintahan daerah (lembaran daerah kabupaten bogor tahun 2007);
17. peraturan daerah kabupaten bogor niomor 9 tahun 2008 tentang susunan dan kedudukan organisasi perangkat daerah (lembaran daerah kabupaten bogor tahun 2008 nomor 9);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 19 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 36);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Kuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 37);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 41);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2011 Nomor 8);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2011 Nomor 25);
23. Peraturan Bupati Bogor Nomor 14 Tahun 2012 tentang Lokasi Reklame dan Titik – Titik Reklame (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2012 Nomor 14);
24. Peraturan Bupati Bogor Nomor 15 Tahun 2012 tentang Nilai Jual Objek Pajak Reklame (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2012 Nomor 15);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI BOGOR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BOGOR NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG NILAI JUAL OBJEK PAJAK REKLAME DAN NILAI STRATEGIS LOKASI REKLAME
PASAL I
Ketentuan dalam peraturan bupati nomor 15 tahun 2012tentang nilai jual objek pajak reklame dan nilai strategis lokasi reklame (berita daerah kabupaten bogor tahun 2012 nomor 15) di ubah sebagai berikut:
Ketentuan pasal 4 ayat(2) di ubah sehingga keseluruhan pasal 4 berbunyi:
PASAL 4
- Nilaii Jual Obyek Pajak Reklame terdiir dari:
- Nilai Jual Obyek Pajak Reklame luar ruang; dan
- Nilai Jual Obyek Pajak Reklame dalam ruang.
- Nilai Jual Obyek Pajak Reklame sebagaimana di maksud pada ayat (1), tercantum dalam lampiran I dan lampiran II Peraturan ini.
PASAL II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang
Mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam berita Daerah Kabupaten Bogor
Ditetapkan di Cibinong
Pada tanggal 14 Januari 2013
BUPATI BOGOR,
RACHMAT YASIN
Diundang di Cibinong
Pada tanggal 14 januari 2013
SEKERTARIS DAERAH KABUPATEN BOGOR,
NURHAYATI
BERITA DAERAH KABUPATEN BOGOR
TAHUN 2013 NOMOR 7
Komentar Anda