PELANGGARAN KETENTUAN PERPAJAKAN DAN NCAMAN SANKSI
Pelanggaran terhadap kewajibanperpajakan yang dilakukan Wajib Pajak(WP),sepanjang menyangkut pelanggaran ketentuan administrasi perpajakan dikenakan sanksi administrasi, sedangkan yang menyangkut tindak pidana dibidang perpajakan dikenakan sanksi pidana.
Sanksi Tindak Pindana di Bidang Perpajakan
- Setiap orang yang kena kealpaannya:
- Tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) atau
- Menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar,
Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali, didenda paling sedikit 1(satu) paling banyak 2(dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.
- Setiap orang yang dengan sengaja:
- Tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak;atau
- Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
- Tidak menyampaikan SPT; atau
- Menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;atau
- Menolak untuk dilakukan pemeriksaan; atau
- Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya; atau
- Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau meminjamkan buku,catatan,atau dokumen lainnya;atau
- Tidak menyimpan buku, catatan.atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di indonesia ; atau
- Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut,
Sehingga dapat kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kai jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana dibidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan, dikenakan pidana 2 (kali) lipat dari ancaman pidana yang diatur sebagaimana butir b.
- Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa menggunakan hak NPWP atau pengukuhan PKP, atau menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6(enam) bulan dan paling lama 2(dua) tahun dan denda paling sedikit 2(dua) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan.
- Setiap orang yang dengan sengaja
- Menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak,bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya;atau
- Menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dipidana dengan pidana paling singkat 2(dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2(dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
- Sanksi tidak pidana berlaku juga bagi wakil, kuasa,atau pegawai dari Wajib Pajak, yang menyuruh melakukan , yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana dibidang perpajakan.
Daluwarsa Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan
Tindak pidana dibidang perpajakan tidak dapat dituntut setelah lampau waktu 10 tahun sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, Berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.
Delik Aduan Dan Sanksi nya
Setiap pejabat baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan, dilarang mengungkapkan kerahasiaan WP yang menyangkut masalah perpajakan.
Pelanggaran atas larangan mengungkapkan kerahasiaan WP tersebut dapat diancam sanksi pidana sebagai beriku:
- Pejabat yang kerena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban meahasiakan masalah perpajakan Wajib Pajak antara lain:
Surat pemberitahuan, laporan keuangan, dan lain-lain yang dilaporkakn oleh Wajib Pajak, data yang diperoleh dalam rangka pemeriksaan, dokumen dan/atau rahasia Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkenaan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
- Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban merahasiakan masalah perpajakan Wajib Pajak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Keterlibatan Dan Sanksi bagi Pihak Ketiga
- Setiap orang yang wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tetapi dengan sengaja tidak member keterangan atau bukti, atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
- Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
- Setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 35A ayat (1) yang bunyinya : “Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) yaitu ”Dalam hal pihak-pihak yaitu bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, dan/atau pihak ketiga lainnya yang mempunyai hubungan dengan wajib pajak,yang dilakukan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan terikat oleh kewajiban merahasiakan , untuk keperluan pemeriksaan, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan, kewajiban merahasiakan tersebut diiadakan, kecuali untuk bank, kewajiban merahasiakan ditiadakan atas permintaan tertulis dari Menteri Keuangan “, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain yaitu memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
- Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan data dan informasi yang diminta oleh Direktur Jenderal Pajak dipidana dengan kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp.800.0000.000,00 (delapan ratur juta rupiah).
- Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan data dan informasi perpajakan sehingga menimbulkan kerugian kepada Negara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Ketentuan ini berlaku juga bagi yang menyuruh melakukan, yang menganjurkan atau membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Berapa ketentuan dalam panduan ini dapat berubah mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wajib Pajak yang memerlukan bantuan dan menghubungi petugas Account Representative (AR) yang ada di seksi pengawasan dan konsultasi atau petugas di Help Desk pada kantor pelayanan pajak setempat,atau bidang penyuluhan pelayanan dan humas kantor wilayah DJP setempat, atau petugas di KP2KP setempat.
Komentar Anda