Jakarta,CNBN Indonensia- Belum lama ini dunia maya tanah air kembali memanas setelah Kementrian Keuangan menerbitkan PMK No.210/PMK.010/2018 Tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui system elektronik.
Isu perpajakan memang terbilag sensitif, karena menyangkut uang yang harus disetorkan kepada Pemerintah. Kalau soal uang, orang memang cepat panas.
Selama ini, masyarakat bebas berjualan scara online tanpa harus memikirkan pajaknya.
Bagimana tidak, hanya dengan membuat akun di marketplace tertentu seseorang langsung dapat menjalankan barang dagangannya dan bertransaksi dengan bebas.
Sebenarnya, tidak ada yang berbah dari peraturan perpajakan mengenai jumlah kewajiban yang harus dibayarkan.
|
Jenis Pajak |
Omzet < Rp 4,8 miliar/tahun |
Omzet > Rp 4,8 miliar/tahun |
|
PPh |
0,5% X Omzet |
Bervariasi |
|
PPN |
Tidak Ada |
10% |
|
PPNBM |
10%-200% (bila ada) |
10%-200% (bila ada) |
Baik online, maupun offline, bila ada seseorang atau badan usaha melakukan transaksi barang/jasa, sejatinya akan dikenakan pajak. Jadi, kewajiban besaran pajak bukan ditentukan dari media transaksinya (online vs offlline)
Sebagai contoh, badan usaha yang melakukan transaksi sejumlah tidak lebih dari Rp.4,8 miliar salam satu tahun, hanya akan waib membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5% dari total omzetnya.
Artinya bila omzet tahunan badan usaha tidak lebih dari Rp. 4,8 miliar artinya komplenan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak wajib disetor. Sedangkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM) akan dikenakan pada barang-barang tertentu yang termasuk kategori barang mewah dengan tariff bervariasi antara 10% hingga 200@
Lain ceritanya dengan badan usaha dengan omzet lebih dari 4,8 miliar per tahun. Pada kategori ini, kewajiban pajak badan usaha banyak variasinya. Pajak Penghasilan yang dikenakan sudah bukan 1 jenis lagi, namun bisa variasi tergantung tingkat penghasilannya. Ditambah lagi dengan munculnya komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang besarnya dipatok 10%
Jadi, sebenarnya permasalahan muncul terkait pelaporan pajak. Hingga saat ini pelaporan pajak dilakukan dengan metode dengan pelaporan mandiri (self assestment), yaitu wajib pajak yang menghitung sendiri jumlh kewajibannya.
Hal inilah yang membuat dirjen pajak sering kebobolan. Pasalnya transaksi secara online masih belum sepenuhnya terlacak.
Bayangkan saja apabila ada toko online yang sebenarnya menjual barang mewah dan memiliki omzet diatar Rp.4,8 miliar tidak melaporkan jumlah pajaknya, maka komponen PPh, PPN, PPNBM ( yang totalnya bisa lebih dari 30%) otomatis tidak masuk kas Negara. Maka dari itu, apabila badan usaha tidak melaporkan pajaknya ( terlebih apabila omzet lebih dari Rp. 4,8 miliar/tahun dan menjual barang mewah), maka harga yang di lempar ke konsumen dapat banyak terpangkas.
Sedangkan, toko-toko offline yang resmi akan relatif lebih taat pelaporan pajak, karena untuk mengurus legalitas usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) perlu melaporkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan neraca perusahaan.
Menjadi wajar apabila banyak toko online bisa menjual barang dengan harga yang relatif murah bila seperti itu kasusnya.
Maka dari itu, sebenarnya tindakan pemerintah untuk lebih mengetatkan peraturan perpajakan toko online memiliki alasan yang cukup bisa diterima. Salah satunya untuk membuat persaingan usaha antara toko online dan offline menjadi lebih imbang, setidaknya pada bagian kewajiban pajak ( tidak termasuk efisiensi operasi).
Peraturan Perlakuan Perpajakan e-commere Terbit, Tingkatkan Kepastian dan Keadilan Bagi Semua Pelaku Usaha
Jakarta,11 Januari 2019- Dalam rangka memberikan kepastian terkait aspek perpajakan bagi pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan pedagangan melalui system elektronik, pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.
Penting untuk diketahui bahwa pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commere menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional.
Pokok-pokok pengaturan dalam PMK-210 ini adalah sebagai berikut:
Untuk diketahui, yang dimaksud penyedia Platform Marketplace adalah pihak yang menyediakan sarana yang berfungsi sebagai pasar elektronik dimana pedagang dan penyedia jasa pengguna platform dapat menawarkan barang dan jasa kepada calon pembeli.
Penyedia Platform Marketplace yang dikenal di Indonesia anatara lain Blili, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Selain perusahaan-peusahaan ini, pelaku over the-top dibidang transportasi juga tergolong sebagai pihak penyedia Platform Marketplace.
Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, calssified ads,daily deals, dan media social wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPNBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum PMK-210 ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2019, DJP akan melaksanakan sosialisasi kepada pelaku e-commerce, termasuk penyedia Platform Marketplace dan para pedagang yang menggunakan Platform tersebut.
Untuk mendapatkan salinan PMK-210 ini dan informasi lain seputar perpajakan serta sebagai program dan layanan yang disediakan DJP, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.
Komentar Anda