Contact Whatsapp085210254902

Industri Jasa

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 04 Januari 2019 | Dilihat 2411kali
Industri Jasa

DIRJEN BEA CUKAI mengartikan Industri Jasa sebagai perusahaan yang memiliki izin usaha dalam bidang-bidang tertentu seperti telekomunikasi, informasi, perhubungan, kesehatan, pariwisata (kecuali golf), penelitian dan pengembangan, pertanian, kehutanan, pekerjaan umum, pertokoan, pertambangan dan juga kontruksi.

Adapun pengertian dari ZEITHAMAL & BITNER adalah industri yang melaksanakan kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk yang sifatnya tak berwujud dan berperan member nilai tambah seperti hiburan, sehat, kenikmatan, santai dan lainlain.

Sedangkan menurut KOTLER & AMSTRONG, yang dimaksud industri jasa adalah industri yang menghasilkan produk tak berwujud yang juga tak menghasilkan pemilikan atas suatu hal. Ciri-cirinya adalah Intangibility, variability, perishability dan inseparability.

KESIMPULAN

Pengertian industri jasa adalah industri yang menghasilkan produk-produk  non-barang atau produk yang sifatnya tak berwujud.

Sumber: https://Brainly.co.id

Tarif Pajak Industri Jasa

Di Indonesia, tarif pembayaran pajak PPN diatur oleh Undang-Undang Dasar No 42, tahun 2009, pasal 7 yang menyebutkan bahwa :

  1. Tarif PPN sebesar 10% untuk penyerahan dalam negeri
  2. Tarif PPN sebesar 0% untuk ekspor barang kena pajak berwujud maupun tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.
  3. Tarif pajak tersebut dapat beruah sebesar 5% dan maksimal sebesar 15%.

Dibawah ini akan kami jelaskan bagaimana cara menghitung PPN atas barang atau jasa yang dijual.

Misalkan Bapak Budi menjual tunai Barang Kena Pajak Berupa Laptop seharga Rp. 10.000.000. Atas pembelian laptop tersebut, Pak Budi menerima Faktur Pajak Masukan sebesar Rp. 100.000. Kemudian, laptop tersebut dijual kembali dengan harga Rp. 12.000.000. Sekarang kita hitung berapa PPN yang ditetapkan Bapak Budi kepada pembeli laptop tersebut.

PPN dipungut= Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x Tarif

PPN dipungut = Rp. 12.000.000 x 10% = Rp. 1.200.000

Dan, mengetahui Kewajiban PPN yang disetor adalah dengan mengurangi PPN Dipungut dengan Kredit Pajak (FPM), yaitu

Rp. 1.200.000 – Rp. 1.000.000 = Rp. 200.000

Sumber: jurnal.id

Baca juga  http://www.konsultanpajaksemarang

Note : untuk mendapatkan setiap artikel lengkap teman-teman , siapaun itu silakan buka juga web http://www.konsultanpajaksemarang.com

web ini, web baru karena di semarang kita sedang ada diskon awal tahun..............bisa dikunjungi kok bagi siapapun yang wilayah pengurusannya di sana, kami siap membantu.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com