
- Objek PPh
Penghasilan sebagai objek pajak diatur dalam Pasal 4 UU PPh. Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
- penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam UU PPh.
- hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
- laba usaha.
- keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, termasuk:
- penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.
- bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian hutang.
- dividen, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
- royalti.
- sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
- penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
- keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
- keuntungan karena selisih kurs mata uang asing.
- selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
- premi asuransi.
- iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
- tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenai pajak.
Komentar Anda