Contact Whatsapp085210254902

Hak Wajib Pajak

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 21 Mei 2014 | Dilihat 1793kali
Hak Wajib Pajak

  1. Hak Wajib Pajak
    1. Mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.
    2. Melakukan pembetulan SPT dalam jangka waktu 2 tahun sesudah berakhirnya masa pajak atau tahun pajak.
    3. Mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.
    4. Meminta kembali (restitusi) kelebihan pembayaran pajak.
    5. Mengajukan permohonan pembetulan surat ketetapan pajak.
    6. Mengajukan keberatan kepada Dirjen Pajak atas suatu surat ketetapan pajak.
    7. Mengajukan permohonan banding kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan keberatan.
    8. Mengajukan gugatan kepada badan peradilan sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) KUP.
    9. Mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam surat ketetapan pajak.
    10. Mengajukan permohonan peninjauan kembali STP.
    11. Mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak.
    12. Mengajukan permohonan pengurangan atau pembebasan angsuran PPh Pasal 25.
    13. Mengajukan permohonan pembebasan pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak lain.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com