
Para pengusaha meminta pemerintah untuk fokus pada penanganan perusahaan informal yang belum membayar pajak, alih-alih meningkatkan tarif PPN menjadi 12% pada 2025. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, menekankan perlunya ekstensifikasi atau perluasan cakupan wajib pajak saat ini karena masih banyak perusahaan informal yang belum terdaftar sebagai pembayar pajak.
Menurut Shinta, kebijakan peningkatan tarif PPN seharusnya membidik konsumsi masyarakat, namun dapat menghambat daya beli dan berpotensi menurunkan penjualan produk industri akibat pembeli yang semakin sedikit. Dia menyarankan agar perusahaan informal masuk ke ranah formal untuk membayar pajak, karena menaikkan PPN hanya akan membebani konsumen.
Meskipun demikian, kenaikan tarif PPN sudah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang mengubah tarif PPN dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022, dan akan kembali naik menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, sebelumnya mengakui kesulitan meningkatkan rasio pajak di Indonesia karena banyaknya sektor ekonomi informal yang tidak masuk dalam basis pajak.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda