Contact Whatsapp085210254902

Cara Melaporkan SPT Pajak Secara Online dan Batas Waktu Pelaporannya

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 15 Maret 2024 | Dilihat 887kali
Cara Melaporkan SPT Pajak Secara Online dan Batas Waktu Pelaporannya

Tenggat waktu untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2023 telah ditetapkan pada 31 Maret 2024. Wajib pajak pribadi dapat melaporkan SPT secara online melalui layanan DJP Online yang dapat diakses melalui website resmi https://djponline.pajak.go.id/.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa proses pelaporan SPT sangat mudah karena dapat dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak. Wajib pajak dapat menggunakan fitur e-Form dan e-Filling.

Dwi menyatakan bahwa untuk pelaporan SPT melalui layanan e-filling, wajib pajak dapat mengisi dan mengirim SPT tahunan dengan mudah dan efisien melalui formulir elektronik di layanan pajak online. Layanan ini dapat diakses kapanpun dan dimanapun sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan selama 24 jam.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengingatkan wajib pajak orang pribadi berstatus pegawai bahwa terdapat dua jenis formulir yang harus dipilih berdasarkan besaran penghasilan selama setahun, yaitu formulir 1770 dan formulir 1770 S. Wajib pajak dapat mengisi formulir tersebut melalui laman DJP Online.

Untuk mengisi formulir secara online, wajib pajak perlu melakukan langkah-langkah berikut:

1. Masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone atau laptop.

2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanan.

3. Setelah login, klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.

4. Pilih opsi pengisian formulir SPT yang sesuai dengan penghasilan per tahun, yaitu formulir 1770 atau formulir 1770 S.

5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT, kemudian klik langkah selanjutnya.

6. Mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap, mulai dari penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.

7. Setelah selesai, klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.

8. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.

9. Wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com