
Kementerian Keuangan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memiliki pandangan berbeda mengenai rencana kebijakan pemberian insentif pajak untuk industri jasa hiburan khusus. Airlangga sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan pengurangan 10% untuk Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan), sehingga PPh Badan yang biasanya 22% akan menjadi 12%.
Namun, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki persiapan atau rumusan untuk memberikan fasilitas pengurangan pajak dalam bentuk PPh Badan Ditanggung Pemerintah. Menurutnya, insentif pajak di daerah telah diamanatkan untuk diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Luky menekankan bahwa UU HKPD telah menyerahkan kewenangan fasilitas fiskal kepada pemda, sehingga yang dapat memberikan insentif untuk industri jasa hiburan adalah pemda. Airlangga sebelumnya menyatakan bahwa fasilitas PPh Badan sebesar 10% merupakan permintaan langsung dari Presiden Joko Widodo.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda