
Setelah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, Wajib Pajak masih diberikan kesempatan untuk melakukan pembetulan atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT. Berikut perbedaan antara keduanya:
Pembetulan SPT Tahunan
Pembetulan SPT tahunan merujuk pada tindakan Wajib Pajak untuk memperbaiki SPT tahunan yang telah diajukan sebelumnya. Ini berlaku baik untuk Wajib Pajak individu maupun badan. Pembetulan dilakukan atas inisiatif sendiri Wajib Pajak dan sebelum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memulai pemeriksaan.
Syarat Pembetulan SPT Tahunan
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pembetulan SPT tahunan harus dilakukan atas kemauan sendiri Wajib Pajak dan sebelum DJP memulai pemeriksaan.
Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT Tahunan
Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT tahunan merupakan tindakan dimana Wajib Pajak secara terpisah melaporkan kesalahan yang terjadi dalam pengisian SPT tahunan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Ini dilakukan ketika Wajib Pajak tidak lagi dapat melakukan pembetulan karena DJP telah memulai proses pemeriksaan.
Syarat Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT Tahunan
Wajib Pajak harus menyampaikan pengungkapan secara tertulis dan menandatanganinya. Selain itu, Wajib Pajak harus melampirkan perhitungan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, serta bukti pelunasan kekurangan pajak dan sanksi administratif.
Dengan demikian, pembetulan SPT tahunan merupakan tindakan untuk memperbaiki SPT sebelum pemeriksaan dilakukan, sementara pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT dilakukan setelah proses pemeriksaan dimulai.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda