
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan Pengumuman Nomor PENG – 4/PJ.09/2024 yang mengimbau Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk mengajukan Pemberitahuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Terutang di Tempat Tinggal atau Tempat Kedudukan. Terdapat empat poin penting dari pengumuman tersebut yang dikeluarkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP.
Apa arti PKP?
PKP merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak menurut undang-undang perpajakan.
Apa tanggung jawab PKP?
Kewajiban PKP meliputi pemungutan PPN yang terutang, pembuatan faktur pajak, pencatatan kegiatan usaha, penyetoran PPN atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa.
Apa persyaratan untuk menjadi PKP?
Menurut Peraturan Dirjen Pajak Nomor 04 Tahun 2020, syarat utama menjadi PKP adalah memiliki pendapatan kotor (omzet) di atas Rp 4,8 miliar.
Apa yang dijelaskan dalam pengumuman Nomor PENG – 4/PJ.09/2024?
DJP menjelaskan bahwa pengumuman ini berkaitan dengan berakhirnya penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan per tanggal 30 Juni 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.03/2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Apa saja poin-poin penting dari Pengumuman Nomor PENG – 4/PJ.09/2024?
Berikut adalah empat poin penting dari pengumuman tersebut:
1. PKP yang tidak memilih untuk melakukan pemusatan tempat PPN terutang pada tempat tinggal atau tempat kedudukan masih dapat menggunakan NPWP cabang untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
2. PKP yang belum melakukan pemusatan tempat PPN terutang diimbau untuk menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang pada tempat tinggal atau tempat kedudukan.
3. Tata cara pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2020 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang.
4. DJP akan melakukan pemusatan tempat PPN terutang secara otomatis pada tempat tinggal atau tempat kedudukan per tanggal 1 Juli 2024 bagi PKP yang tidak menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang hingga 30 April 2024.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda