
Pendaftaran Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak individu akan berakhir pada 31 Maret 2024. Ini berarti waktunya semakin singkat bagi wajib pajak untuk menghindari denda atau tindakan hukum.
Ketentuan terkait sanksi ini diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Terkait sanksi administratif, ini tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP.
Adapun denda administratif yang dikenakan kepada Wajib Pajak (WP) yang tidak melaporkan SPT adalah:
1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya
3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan
Sementara itu, sanksi pidana diatur dalam Pasal 39. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara akan dikenakan sanksi pidana.
"Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," dikutip dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Keuangan.
Pendaftaran SPT Tahunan dapat dilakukan secara tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui online. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mendorong masyarakat untuk melaporkan SPT tepat waktu, dengan mengingatkan bahwa situs www.pajak.go.id mungkin sibuk pada akhir periode pelaporan.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda