
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) se-Jakarta melakukan pertemuan dengan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta di Ruang Rapat Kantor Kejati DKI Jakarta, Setiabudi, Jakarta Selatan. Kegiatan ini merupakan bagian dari kerjasama antarinstansi pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan, khususnya dalam penegakan hukum perpajakan.
Pertemuan ini dipimpin oleh Kepala Kejati DKI Jakarta Narendra Jatna dan dihadiri oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar, Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Eddi Wahyudi, Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda, Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Ahmad Jamhari, Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok Dwi Teguh Wibowo, dan Kepala Kanwil DJBC Jakarta Rusman Hadi.
Tujuan pertemuan ini adalah untuk meningkatkan sinergi antara Kanwil DJP dan DJBC se-Jakarta dengan Kejati DKI Jakarta dalam hal penegakan hukum perpajakan. Farid menyatakan bahwa dukungan penegakan hukum sangat penting untuk memastikan bahwa upaya penegakan hukum di bidang perpajakan dilakukan setelah upaya persuasif seperti pelayanan, edukasi, dan pengawasan.
Farid meyakini bahwa penegakan hukum akan lebih efektif jika bersinergi dengan Kejati DKI Jakarta. Jika Wajib Pajak tetap tidak patuh terhadap ketentuan perpajakan, maka penegakan hukum akan dilakukan.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda