
Direktorat Jenderal Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menghancurkan 2.564 unit roti milk bun asal Thailand, setara dengan 1 ton, yang bernilai sekitar Rp 400 juta. Aksi ini dilakukan karena jajanan tersebut sedang populer dan diperkirakan melebihi batas impor yang diizinkan.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan bahwa semua roti tersebut disita dari 33 pelanggaran yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta pada Februari 2024. Barang-barang tersebut disita karena melebihi batas impor yang diizinkan, yaitu 5 Kg per penumpang, dan tidak memiliki izin dari BPOM.
Gatot menegaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan terbaru. Dari 33 pelanggaran tersebut, setiap penumpang diduga membawa puluhan hingga ratusan roti milk bun berbagai jenis, yang tidak wajar untuk konsumsi pribadi.
Bea Cukai melakukan pemusnahan ini untuk mencegah peredaran barang tanpa izin edar dari BPOM di masyarakat. Gatot juga menekankan pentingnya mendukung industri makanan dalam negeri dengan membeli produk lokal yang telah terdaftar dan terjamin keamanannya oleh BPOM.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda