
Dalam pembayaran dan pelaporan pajak pertambahan nilai atau PPN, terkadang pengusaha kena pajak (PKP) lebih banyak membayar dibandingkan memungutnya. Inilah yang akhirnya disebut PPN lebih bayar. Ini memungkinkan untuk terjadi jika PKP lebih banyak mengeluarkan biaya untuk promosi untuk memasarkan produk. Dalam kegiatan tersebut, PKP tersebut pastinya dipungut PPN ketika memanfaatkan Jasa Kena Pajak (JKP) dan Barang Kena Pajak (BKP). Dalam pemanfaatan JKP/BKP ini, PKP kemudian mengkreditkan pajak masukan dengan pajak keluaran dan akan ditemukan PPN lebih bayar. Sebagai informasi, pajak masukan merupakan pungutan yang dikenakan pada PKP ketika membeli atau memanfaatakan BKP/JKP. Sementara, pajak keluaran merupakan pajak terutang yang wajib dipungut PKP saat menyerahkan BKP, JKP, ekspor BKP berwujud dan tidak berwujud, serta ekspor JKP. Selain kelebihan pembayaran pajak yang disebabkan besarnya pajak masukan, PPN lebih bayar juga bisa terjadi apabila PKP ternyata melakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.
Cara Mengatasi PPN Lebih Bayar
Atas terjadinya kelebihan pembayaran PPN, ada dua langkah yang bisa dilakukan oleh PKP, yakni mengkompensasikannya ke masa pajak berikutnya, atau mengajukan restitusi pajak.
1. Mengkompensasikan PPN Lebih Bayar
Jika PKP kelebihan membayar PPN, PKP bisa mengambil opsi mengkompensasikan PPN lebih bayar yang terjadi di satu masa pajak ke masa pajak berikutnya. Artinya, PPN lebih bayar yang dimaksud dapat dijadikan pengurang pada masa pajak berikutnya. Apabila PKP pada masa pajak berikutnya mengalami kondisi PPN kurang bayar, maka PPN lebih bayar yang terjadi di masa pajak sebelumnya bisa menjadi pengurang. Alhasil, ini bisa mengurangi kondisi PPN kurang bayar menjadi seimbang. Ada kalanya ketika PPN lebih bayar dikompensasikan ke masa pajak berikutnya, PKP tetap dalam kondisi kelebihan bayar PPN. Namun, ini tidak menjadi masalah. Sebab, opsi kompensasi PPN lebih bayar ini tidak mengenal batas maksimal. Artinya, PPN lebih bayar bisa terus dikompensasi di setiap masa pajak.
2. Mengajukan Restitusi PPN Lebih Bayar
Selain mengkompensasikan PPN lebih bayar ke masa pajak berikutnya, PKP bisa juga melakukan restitusi atau pengajuan pengembalian atas PPN lebih bayar. Restitusi PPN lebih bayar bisa diajukan jika jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak terutang atau PKP melakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. Namun, dengan catatan PKP tidak memiliki utang pajak lainnya. Restitusi PPN lebih bayar hanya bisa dilakukan pada saat akhir periode tahunan. Artinya, restitusi atas PPN lebih bayar hanya bisa dilakukan saat bulan Desember. Namun, ada pengecualian untuk beberapa kategori PKP sehingga bisa mengajukan pengembalian atau restitusi PPN lebih bayar di setiap masa pajak. Kategori PKP yang bisa mengajukan restitusi PPN lebih bayar setiap masa pajak diatur dalam Pasal 9 Ayat 4B Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 atau UU PPN.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda