Contact Whatsapp085210254902

Penerapan Core Tax Menuju Reformasi Perpajakan Jilid III: Pelatihan 40 Ribu Pegawai DJP Sedang Berlangsung

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 08 Maret 2024 | Dilihat 1079kali
Penerapan Core Tax Menuju Reformasi Perpajakan Jilid III: Pelatihan 40 Ribu Pegawai DJP Sedang Berlangsung

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax administration system (CTAS)/core tax akan diterapkan pada bulan Juli tahun 2024. Sri Mulyani memastikan bahwa sekitar 40 ribu pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang menjalani pelatihan untuk mengoperasikan sistem ini, yang merupakan bagian dari Reformasi Perpajakan Jilid III.

Menurut Sri Mulyani, implementasi sistem ini melibatkan perubahan fundamental dalam cara kerja DJP, bukan hanya sekadar pemasangan software. Dia menyatakan bahwa pelatihan ulang lebih dari 40 ribu anggota DJP di seluruh Indonesia merupakan salah satu target yang sedang berlangsung dan harus dicapai. Saat ini, pembangunan core tax masih dalam tahap penyempurnaan, terutama dari kontraktor yang menanganinya.

DJP memilih Pricewaterhouse Coopers Consulting Indonesia (PwC Indonesia) untuk melakukan pengadaan pengembangan core tax sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 939/KMK.03/2019. Sri Mulyani menegaskan bahwa sistem ini akan diuji coba dan dipastikan sesuai dengan kebutuhan, sambil mempersiapkan staf yang paling penting. Dia optimistis bahwa core tax akan menjadi motor perubahan dalam berbagai aspek perpajakan, dengan penguatan administrasi, regulasi, SDM, dan teknologi informasi.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo juga menyatakan bahwa seluruh pegawai DJP sedang menjalani pelatihan untuk mengimplementasikan core tax. Suryo menekankan pentingnya data, informasi, dan interoperabilitas dengan sistem lain di luar DJP untuk mendukung kinerja optimal core tax. DJP sedang mengembangkan interoperabilitas dengan 89 entitas, baik internal maupun eksternal, sebagai bagian dari persiapan implementasi core tax pada pertengahan tahun 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS)/Core Tax akan diimplementasikan pada bulan Juli tahun 2024. Untuk itu, Sri Mulyani memastikan bahwa sekitar 40 ribu pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang dilatih untuk mengoperasikan sistem tersebut, yang merupakan bagian dari Reformasi Perpajakan Jilid III.

Menurut Sri Mulyani, implementasi sistem ini melibatkan perubahan fundamental dalam cara kerja DJP, bukan sekadar instalasi perangkat lunak. Dia menyatakan bahwa pelatihan ulang lebih dari 40 ribu anggota DJP di seluruh Indonesia merupakan salah satu target yang masih berlangsung dan harus dilakukan. Saat ini, pembangunan Core Tax masih dalam tahap penyempurnaan, terutama dari kontraktor yang menjalankannya.

DJP memilih Pricewaterhouse Coopers Consulting Indonesia (PwC Indonesia) untuk melakukan pengadaan pengembangan Core Tax sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 939/KMK.03/2019 pada 27 Desember 2019. "Kami memastikan sistem yang dibangun sesuai dengan pengadaan yang kita inginkan, dan nanti akan diuji coba, dan menyiapkan anak buah yang paling penting. Kita berharap Core Tax berjalan pada pertengahan tahun ini, tapi segala sesuatu sedang disempurnakan terutama dari kontraktor yang menjalankannya," ungkap Sri Mulyani.

Dia optimistis, Core Tax akan menjadi motor perubahan dalam berbagai aspek perpajakan dan diiringi dengan penguatan sisi administrasi, antara lain penguatan proses bisnis, regulasi, sumber daya manusia (SDM), dan penggunaan teknologi informasi. Core Tax diproyeksikan dapat membantu pemerintah mencapai target penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.280,3 triliun – Rp 2.355,8 triliun pada tahun 2024.

Pada kesempatan yang berbeda, Dirjen Pajak Suryo Utomo juga memastikan bahwa seluruh pegawai DJP tengah menjalani pelatihan untuk penerapan Core Tax. "Sekarang kami sedang melakukan training terhadap seluruh pegawai di seluruh Indonesia, jadi insyaallah di 2024 dapat kita jalankan. Untuk menjalankan Core Tax, otomatis regulasi, SDM, dan organisasi juga menjadi salah satu bagian yang harus kami lakukan perbaikan dan pengembangan. Insyaallah, semuanya terhubung dengan implementasi di pertengahan tahun 2024," ujar Suryo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ia menambahkan, Core Tax tidak dapat berfungsi maksimal apabila tidak didukung oleh data dan informasi, serta interoperabilitas dengan sistem lain di luar DJP. Untuk itu, DJP sedang mengembangkan interoperabilitas dengan 89 entitas, baik internal maupun eksternal. "Paling sangat diperlukan adalah data dan informasi dari para pihak, ini terus kami kejar sehingga dapat terhubung dengan baik saat Core Tax diimplementasikan. Saat ini Core Tax sudah sebagian besar terkoneksi dengan entitas, terdiri dari perbankan dan institusi lain sebagai authorized billing channel dan untuk perolehan data informasi, bukti, dan keterangan. Ada juga Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), pengguna Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), hingga entitas terminal peti kemas. Ini keinginan kita, Core Tax dapat meningkatkan kepatuhan dan tax ratio," imbuh Suryo.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com