Contact Whatsapp085210254902

Pelaku UMKM Indonesia Enggan Masuk ke Pasar Digital: Kendala Pajak dan Persaingan Harga

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 08 Maret 2024 | Dilihat 690kali
Pelaku UMKM Indonesia Enggan Masuk ke Pasar Digital: Kendala Pajak dan Persaingan Harga

Lembaga penelitian Belanda, KIT Royal Tropical Institute, menemukan bahwa banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia enggan masuk ke pasar digital, salah satunya karena masalah pajak. Meskipun 200 juta penduduk Indonesia telah terhubung dengan internet, hanya sekitar 2 juta UMKM yang terlibat dalam pasar digital atau e-commerce.

Direktur Pelaksana KIT Royal Tropical Institute, Mayada el Zoghbi, mengungkapkan bahwa hanya 20% dari UMKM yang menggunakan digitalisasi secara konsisten, menciptakan kesenjangan yang signifikan. Salah satu kekhawatiran utama UMKM adalah pengenaan pajak saat beroperasi di pasar digital, di mana mereka khawatir transaksi bisnis mereka akan lebih mudah terpantau oleh otoritas pajak.

Selain pajak, kekhawatiran lainnya adalah persaingan harga yang tidak sehat di pasar digital. UMKM di Indonesia merasa sulit bersaing dalam hal harga dengan perusahaan besar yang mampu memotong biaya produksi mereka.

Mayada menekankan bahwa pemerintah Indonesia perlu mencari solusi untuk mengatasi masalah ini. Jika kekhawatiran terkait pajak dan persaingan harga tidak segera diatasi, pelaku UMKM akan semakin enggan masuk ke pasar digital, yang berpotensi mengurangi manfaat ekonomi yang bisa didapat dari pasar tersebut.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengakui bahwa Indonesia mengalami kesulitan dalam meningkatkan rasio pajaknya, yang masih tertinggal jauh dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Thailand dan Filipina. Rasio pajak Indonesia turun menjadi 10,21% dari PDB pada 2023 dari sebelumnya 10,39% pada 2022, dan naik dari 9,12% pada 2021.

Sri Mulyani menyoroti bahwa masalah Indonesia terletak pada basis perpajakan yang masih rendah. Sebanyak 47% perekonomian Indonesia tidak masuk dalam basis pajak, sehingga pemerintah hanya mengandalkan 53% dari basis pajak tersebut. Pemerintah juga memberikan insentif pajak, yang berdampak pada penerimaan pajak.

Intinya, Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam meningkatkan rasio pajaknya, yang disebabkan oleh rendahnya basis perpajakan dan kebijakan insentif yang diberikan kepada sektor ekonomi tertentu.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com