
Seorang analis pajak memberikan tanggapannya terhadap rencana Calon Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto, yang ingin meningkatkan rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi 16%. Menurut Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, cara yang lebih efektif untuk meningkatkan penerimaan pajak adalah dengan menerapkan kebijakan perpajakan, bukan dengan membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN). Contohnya, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% pada tahun 2022 berhasil menghasilkan penerimaan sebesar Rp60 triliun. Pengurangan fasilitas dan insentif perpajakan juga dapat meningkatkan penerimaan secara singkat, terutama untuk kebijakan yang tidak memerlukan perubahan undang-undang. Fajry juga menyoroti potensi peningkatan penerimaan negara dengan mengubah beberapa rezim perpajakan final, memperkenalkan pajak atas harta atau warisan, pajak atas keuntungan dari saham atau capital gain, serta menambah objek cukai yang baru. Meskipun demikian, ia menekankan perlunya mempertimbangkan dampaknya terhadap ekonomi Indonesia, agar tidak mengakibatkan perlambatan ekonomi yang pada akhirnya akan mempengaruhi penerimaan pajak. Fajry juga mengingatkan bahwa meskipun bauran kebijakan tersebut di atas dapat membantu meningkatkan penerimaan pajak, akan tetapi tetap sulit untuk mencapai target tax ratio yang terlalu tinggi. Pada tahun 2023, tax ratio Indonesia tercatat sebesar 10,21%, masih di bawah target RPJMN 2020-2024 yang mematok tax ratio sebesar 10,7%-12,3% terhadap PDB. Meskipun demikian, pemerintahan selanjutnya berambisi untuk menaikkan tax ratio setidaknya setara dengan negara tetangga, Thailand, yang sebesar 16,4%. Menurut Fajry, pembentukan BPN dapat meningkatkan penerimaan negara, namun hal tersebut sulit terjadi dalam jangka pendek karena membutuhkan waktu dan revisi atau perubahan undang-undang.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda