
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengalokasikan dana sebesar Rp34,34 miliar untuk pengembangan dan pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP). Menurut laporan kinerja DJP tahun 2023, pengujian sistem telah dilakukan pada tahun tersebut dan akan dilanjutkan pada tahun 2024. Realisasi anggaran ini mencapai 73,57% dari pagu anggaran awal sebesar Rp46,68 miliar. Dari dana yang telah digunakan, sejumlah Rp2,33 miliar digunakan untuk pembayaran kontrak vendor sistem integrator, Rp29,07 miliar untuk pembayaran konsultan Owner’s Agent–Project Management and Quality Assurance, dan Rp2,93 miliar untuk pembayaran konsultan Owner’s Agent–Change Management.
Pergeseran penyelesaian pekerjaan System Integrator (SI) menyebabkan alokasi anggaran Core Tax System tidak terpakai sepenuhnya, dengan penyelesaian pekerjaan yang dijadwalkan pada tahun 2023 harus dipindahkan ke tahun 2024. Hal ini disebabkan oleh adanya defect atau kegagalan dalam pengujian yang masih perlu diperbaiki. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa implementasi core tax system direncanakan akan dimulai pada pertengahan tahun 2024. Proses ini masih terus diperbaiki untuk memastikan sistem yang dibangun sesuai dengan yang diinginkan dalam proses procurement. Core tax system ini diharapkan dapat mengubah cara kerja DJP dan telah menyiapkan pegawai pajak yang berjumlah sekitar 40.000 orang agar sistem ini dapat berjalan dengan baik.
Komentar Anda