
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pentingnya transformasi dalam sistem perpajakan untuk menindak pengemplang pajak yang sengaja menghindari kewajibannya. Sri Mulyani juga menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan diskusi di tingkat global untuk mencari cara memerangi penghindaran dan penggelapan pajak.
"Kami berdiskusi dengan perekonomian di tingkat global tentang cara menghindari penghindaran pajak dan memerangi penggelapan pajak serta melindungi basis perpajakan kita, ini adalah topik yang sangat penting," ujarnya dalam acara Mandiri Investment Forum 2024 di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Selasa (5/3/2024).
Pengemplang pajak adalah individu atau badan hukum (wajib pajak) yang tidak memenuhi kewajiban mereka untuk membayar pajak. Sri Mulyani menyebutkan bahwa banyak negara menderita kerugian karena perusahaan-perusahaan tersebut memindahkan pendapatan mereka ke negara-negara yang memiliki tarif pajak yang lebih rendah.
"Dalam forum G20, kami membahas bagaimana banyak negara yang mengalami kerugian karena banyak perusahaan yang memindahkan laba mereka ke negara-negara yang memiliki pajak yang lebih rendah," jelasnya.
Meskipun begitu, Sri Mulyani mengakui bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan dalam memerangi pengemplang pajak, terutama dalam hal jumlah petugas pajak yang masih kurang. Hal ini terjadi meskipun jumlah wajib pajak di Indonesia telah meningkat tajam menjadi 44 juta orang.
"Jika kita melihat populasi Indonesia dibandingkan dengan jumlah petugas pajak, kita melihat bahwa jumlah petugas pajak masih kurang. Indonesia memiliki lebih dari 44 juta wajib pajak, ini berbeda dengan situasi di masa lalu ketika saya menjabat sebagai Menteri Keuangan pada tahun 2005," katanya.
Sri Mulyani menegaskan bahwa Indonesia akan terus melakukan transformasi dalam sektor perpajakan, salah satunya melalui harmonisasi Undang-Undang Pajak. Pemerintah juga telah meluncurkan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system).
"Kami sedang mengubah model bisnis dan proses bisnis di registrasi pajak, penyelesaian pajak, termasuk penyelesaian perselisihan pajak, untuk menjadi lebih terkoordinasi dan bergantung pada sistem, bukan hanya pada individu dari seorang pejabat pajak," jelasnya.
"Kami akan meningkatkan tata kelola, meningkatkan kepastian, kecepatan, dan kualitas layanan untuk pembayar pajak, serta menyediakan lebih banyak teknologi digital," tambahnya.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda