
Batas pelaporan SPT tahun 2024 adalah akhir Maret untuk WP orang pribadi dan akhir April untuk WP badan. Pelaporan ini dapat dilakukan secara online melalui e-Filing menggunakan ponsel masing-masing, tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. SPT tahunan merupakan sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan pajak, penghasilan, dan harta kekayaan sesuai Pasal 3 ayat (1) UU No. 28/2007. Hingga 28 Februari 2024, DJP mencatat telah ada 5,41 juta WP yang melaporkan SPT tahunan. DJP juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap pesan WhatsApp atau email yang mengatasnamakan DJP. Cara lapor SPT tahunan lewat HP dapat dilakukan dengan membuka situs djponline.pajak.go.id, login, isi SPT, dan simpan serta submit SPT.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda