
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan tindakan yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak (WP). Setelah WP membayar pajak, mereka harus melaporkan pajak yang telah dibayarkan kepada negara. Batas waktu pelaporan berbeda-beda, yaitu 31 Maret 2023 untuk WP Pribadi dan 30 April 2023 untuk WP Badan.
Pelaporan SPT adalah kewajiban yang harus dipatuhi, karena jika terlambat atau tidak dilakukan sama sekali, WP dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana. Sanksi administrasi bisa berupa denda atau kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar. Sementara itu, WP yang tidak melaporkan SPT dengan benar bisa dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara.
Peraturan-peraturan terkait pelaporan SPT ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Adapun sanksi administratif tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP.
Bagi yang ingin melaporkan SPT secara online, caranya cukup mudah. Buka laman djponline pajak.go.id melalui browser HP, lalu login menggunakan NPWP, password, dan kode keamanan yang muncul. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan NPWP dan EFIN. Setelah login, klik lapor, pilih e-filing, dan buat SPT. Isi formulir sesuai dengan penghasilan per tahun, lalu lengkapi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Setelah selesai, isi Kode Verifikasi yang dikirimkan melalui e-mail/SMS dan klik Submit. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke alamat e-mail Anda.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda