
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk tahun 2024 adalah 31 Maret untuk WP orang pribadi dan 30 April untuk WP perusahaan. Pelaporan ini dapat dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak. SPT pajak penghasilan orang pribadi adalah sarana untuk melaporkan pajak, penghasilan, dan harta kekayaan menurut UU No. 28/2007. Indonesia menganut self-assessment di mana wajib pajak diberikan kepercayaan untuk mendaftar, menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak secara mandiri.
WP yang lupa melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi berupa denda dari DJP. Denda telat melaporkan SPT Tahunan Pribadi adalah Rp100.000 dan Badan adalah Rp1.000.000, sedangkan denda telat membayar pajak adalah bunga sebesar 2% setiap bulan dari pajak yang belum dibayar. WP yang telat melaporkan pajak akan diberi pemberitahuan melalui email dan surat. Surat Tagihan Pajak (STP) akan dikirim dari KPP ke alamat yang dicantumkan WP dalam aplikasi pajak. Untuk membayar denda, WP harus meminta kode billing melalui portal DJP dan melakukan pembayaran denda melalui bank atau kantor pos, maksimal 1 bulan sejak menerima STP. Jika melebihi batas waktu pembayaran, akan dikenakan sanksi lagi satu kali.
Cara melaporkan SPT Tahunan untuk WP Pribadi adalah:
1. Buka situs djponline.pajak.go.id
2. Login menggunakan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan
3. Klik kolom buat SPT
4. Isi tahun pajak dan pilih status SPT
5. Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
6. Isi kolom sesuai bukti potong yang ada
7. Klik simpan dan lanjutkan ke langkah berikutnya
8. Jawab pertanyaan dan isi kolom yang tersedia
9. Setujui SPT tahunan
10. Submit SPT
11. WP akan menerima tanda bukti pelaporan melalui email.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda