
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI (Kemenko Marves) menyatakan bahwa Indonesia memiliki potensi besar dalam Teknologi Penyimpanan Karbon (CCS) dan berpotensi menarik investor. Potensi penyimpanan karbon di Indonesia sekitar 600 Gigaton, jauh melebihi emisi tahunan Indonesia. Ini membuka peluang untuk CCS crossborder, terutama dari negara-negara yang memiliki kebijakan terkait karbon seperti carbon tax. Beberapa wilayah potensial untuk dikembangkan adalah CCS Site Sunda Asri dan Tangguh LNG, yang akan dikerjakan oleh Pertamina, Exxon, dan BP Global. Pemerintah juga melihat pasar potensial di Malaysia, Singapura, Jepang, dan Korea Selatan untuk CCS. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres Nomor 14 Tahun 2024 untuk mengatur implementasi CCS di Indonesia, sebagai langkah untuk mencapai target iklim dalam NDC dan mencapai netralitas karbon. Perpres ini juga mengatur izin eksplorasi dan operasi CCS, termasuk mekanisme transportasi karbon lintas negara. Dengan potensi besar penyimpanan karbon, Indonesia berpeluang menjadi lokasi penangkapan karbon nasional dan regional yang menarik bagi investasi dan menciptakan nilai ekonomi.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda