
Gijzeling atau penyanderaan dalam penagihan pajak adalah tindakan penyitaan badan orang yang berutang pajak sebagai tekanan agar mereka segera melunasi utangnya. Dasar hukum untuk tindakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020, di mana penyanderaan dijelaskan sebagai penahanan sementara penanggung pajak di tempat tertentu. Tujuan utamanya adalah mendorong kepatuhan wajib pajak dalam membayar utang pajak. Penyanderaan juga berfungsi sebagai efek jera bagi wajib pajak lainnya. Meski merupakan tindakan penagihan aktif, fiskus tidak bisa menjalankan penyanderaan tanpa alasan yang kuat. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti utang pajak minimal Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Prosedur penyanderaan juga melibatkan izin dari Menteri Keuangan, yang mencakup identitas penanggung pajak, jumlah utang pajak, tindakan penagihan yang sudah dilakukan, serta lamanya penyanderaan.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda