Contact Whatsapp085210254902

Penyidik Pajak Jatim II Serahkan Tersangka Kasus Pajak ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 04 Maret 2024 | Dilihat 885kali
Penyidik Pajak Jatim II Serahkan Tersangka Kasus Pajak ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kanwil DJP Jatim II) berkolaborasi dengan Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jatim dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jatim untuk menyerahkan tersangka dengan inisial S beserta barang bukti (penyerahan tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu dengan sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut. Atas perbuatannya, tersangka dapat dihukum penjara maksimal enam tahun.

Ancaman hukuman tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).

Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin menyatakan, tersangka S adalah Direktur PT MBI yang bergerak dalam bidang jasa penyediaan tenaga kerja (man power supply). PT MBI telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan wajib menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro.

"Tindak pidana perpajakan yang dilakukan tersangka terjadi di lokasi usaha PT MBI pada masa pajak Mei hingga Juni 2016. Kerugian pada pendapatan negara akibat perbuatan tersangka S tersebut diduga mencapai Rp 277.505.195," ungkap Vita dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (1/3).

Modus operandi PT MBI adalah melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) berupa pekerjaan mekanikal. Setelah menerima pembayaran, tersangka S tidak menyetorkan PPN dan tidak melaporkan SPT Masa PPN ke KPP Pratama Bojonegoro.

"Keberhasilan Kanwil DJP Jawa Timur II dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum otoritas pajak, kejaksaan, dan kepolisian. Keberhasilan ini juga menunjukkan keseriusan dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan di wilayah Jawa Timur," ujar Vita.

Kanwil DJP Jatim II berharap agar persidangan dapat dilakukan dengan cepat dan mendapatkan putusan yang adil, baik bagi tersangka S maupun untuk kepentingan negara.

"Penindakan terhadap kasus S merupakan langkah untuk memastikan kepastian hukum, dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi tersangka serta memberikan peringatan bagi Wajib Pajak lain untuk mematuhi peraturan perpajakan. Wajib Pajak diingatkan untuk menghindari praktik-praktik yang melanggar hukum perpajakan. Kesadaran Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak dengan benar, lengkap, dan jelas adalah kunci bagi perkembangan pajak Indonesia yang maju," tutup Vita.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com