Contact Whatsapp085210254902

DJP Kirim 'Surat Cinta' ke 25 Juta Wajib Pajak Melalui Email untuk Ingatkan SPT Tahunan

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 02 Maret 2024 | Dilihat 705kali
DJP Kirim 'Surat Cinta' ke 25 Juta Wajib Pajak Melalui Email untuk Ingatkan SPT Tahunan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mengirimkan 'surat cinta' atau informasi berantai melalui email kepada 25 juta wajib pajak sebagai pengingat untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Langkah ini dilakukan secara bertahap dan sudah dimulai sejak hari ini, kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Dwi Astuti.

Dia menjelaskan bahwa email blast dikirim kepada 25 juta wajib pajak, terdiri dari 23,5 juta orang pribadi dan 1,5 juta badan. "Jumlah email blast kami sudah mulai kirim hari ini dan ternyata setelah kita perhitungkan kembali kurang lebih pengiriman 25 juta (email). Kita akan kirim email blast kepada 23,5 wajib pajak pribadi dan 1,5 juta wajib pajak badan," kata Dwi Astuti kepada wartawan  Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2024).

Dwi Astuti menekankan bahwa email blast yang dikirim oleh DJP tidak akan mencantumkan dokumen, terutama dokumen APK. Masyarakat diminta berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJP di periode pelaporan SPT Tahunan.

"Kalau ada email terkait SPT yang berisi file APK, atau email penagihan pajak, itu pasti penipuan karena kami tidak pernah menyelipkan file apalagi file APK dan domain resmi kami adalah pajak.go.id. Kalau email berasal dari luar itu, dipastikan bukan dari DJP," jelas Dwi Astuti.

Selain tidak menyertakan dokumen, bahasa yang digunakan oleh DJP dalam email juga dipastikan tidak akan mengandung intimidasi, termasuk soal penagihan pajak. Email hanya berisi pesan pengingat agar wajib pajak melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditetapkan, yaitu 31 Maret 2024 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2024 untuk wajib pajak badan.

"Dari KPP mungkin dia kirim WA tapi pasti bahasanya lain, tidak menakut-nakuti 'kalau tidak bayar nanti harus denda sekian' itu pasti bohong. Jadi tolong berhati-hati," ucapnya.

Sebagai respons terhadap peningkatan kasus penipuan, DJP mengaku telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta penegak hukum terkait.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com