
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengungkapkan bahwa DJP akan mengirimkan email kepada 25 juta Wajib Pajak untuk mengingatkan kewajiban lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Wajib Pajak diharapkan tidak khawatir dengan pesan tersebut.
Dwi menjelaskan, DJP telah mempertimbangkan beberapa hal sebelum mengirim pesan pengingat kepada 25 juta Wajib Pajak, termasuk tingkat kepatuhan pelaporan SPT tahunan Wajib Pajak setiap tahunnya dan kelengkapan data dalam SPT tahunan.
Di sisi lain, ia mengimbau agar Wajib Pajak lebih berhati-hati terhadap email yang berisi tagihan pajak serta kewajiban pelaporan SPT tahunan dalam format file Android Package Kit (apk), yang merupakan file penipuan. DJP hanya mengirimkan email melalui domain resmi institusi, yaitu @pajak.go.id. Selain dari domain tersebut, surat peringatan pelaporan SPT tahunan atau tagihan pajak dipastikan sebagai penipuan.
Pengingat yang dilakukan oleh DJP bertujuan agar Wajib Pajak terhindar dari sanksi keterlambatan pelaporan SPT tahunan. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menetapkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak orang pribadi adalah 31 Maret, dengan sanksi keterlambatan hingga Rp 100 ribu. Sedangkan deadline penyampaian SPT Tahunan PPh badan jatuh pada 30 April, dengan sanksi hingga Rp 1 juta apabila melewati batas waktu tersebut.
Sa at ini, Wajib Pajak dapat melaporkan SPT tahunan secara online melalui e-Filing.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda