Contact Whatsapp085210254902

Revitalisasi Industri Kosmetik: Syarat dan Cara Memperoleh Izin Produksi Kosmetik

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 02 Maret 2024 | Dilihat 853kali
Revitalisasi Industri Kosmetik: Syarat dan Cara Memperoleh Izin Produksi Kosmetik

Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia melaporkan pertumbuhan yang cemerlang pada industri kosmetik dengan pendapatan mencapai 8,09 miliar dollar Amerika Serikat (AS) sepanjang tahun 2023. Jika Anda tertarik untuk membuat produk kosmetik sendiri, Anda perlu memperoleh izin produksi dari kementerian kesehatan atau lembaga terkait. Bagaimana persyaratan dan cara memperoleh izin produksi kosmetik?

Apa yang dimaksud dengan kosmetik? Kosmetik adalah bahan atau produk yang digunakan pada bagian luar tubuh manusia, seperti kulit, rambut, kuku, bibir, atau gigi, untuk membersihkan, mempercantik, atau melindungi tubuh.

Apa itu izin produksi? Izin produksi adalah izin yang diberikan kepada pabrik kosmetik untuk memproduksi kosmetik. Izin produksi dibagi menjadi dua golongan:

- Golongan A, izin produksi untuk semua jenis kosmetik;
- Golongan B, izin produksi untuk jenis kosmetik tertentu dengan menggunakan teknologi sederhana.

Apa syarat untuk memperoleh izin produksi?

1. Golongan A, syaratnya adalah:

- Memiliki apoteker sebagai penanggung jawab;
- Memiliki fasilitas produksi dan laboratorium sesuai standar;
- Mengikuti Cara Pembuatan Kosmetik Baik (CPKB).
2. Golongan B, syaratnya adalah:

- Memiliki tenaga teknis kefarmasian sebagai penanggung jawab;
- Memiliki fasilitas produksi sesuai standar;
- Menerapkan higiene sanitasi dan CPKB.

Bagaimana cara memperoleh izin produksi kosmetik?

1. Golongan A:

- Mengajukan surat permohonan ke direktur jenderal kesehatan dengan lampiran dokumen yang diperlukan;
- Memiliki izin usaha industri atau tanda daftar industri yang sah;
- Menyertakan informasi tentang perusahaan dan pengurus;
- Menyertakan surat pernyataan tidak terlibat dalam pelanggaran hukum.

2. Golongan B:

- Mengajukan surat permohonan ke direktur jenderal kesehatan dengan lampiran dokumen yang diperlukan;
- Memiliki izin usaha industri atau tanda daftar industri yang sah;
- Menyertakan informasi tentang perusahaan dan pengurus;
- Menyertakan surat pernyataan tidak terlibat dalam pelanggaran hukum.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com