
Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia melaporkan pertumbuhan yang cemerlang pada industri kosmetik dengan pendapatan mencapai 8,09 miliar dollar Amerika Serikat (AS) sepanjang tahun 2023. Jika Anda tertarik untuk membuat produk kosmetik sendiri, Anda perlu memperoleh izin produksi dari kementerian kesehatan atau lembaga terkait. Bagaimana persyaratan dan cara memperoleh izin produksi kosmetik?
Apa yang dimaksud dengan kosmetik? Kosmetik adalah bahan atau produk yang digunakan pada bagian luar tubuh manusia, seperti kulit, rambut, kuku, bibir, atau gigi, untuk membersihkan, mempercantik, atau melindungi tubuh.
Apa itu izin produksi? Izin produksi adalah izin yang diberikan kepada pabrik kosmetik untuk memproduksi kosmetik. Izin produksi dibagi menjadi dua golongan:
- Golongan A, izin produksi untuk semua jenis kosmetik;
- Golongan B, izin produksi untuk jenis kosmetik tertentu dengan menggunakan teknologi sederhana.
Apa syarat untuk memperoleh izin produksi?
1. Golongan A, syaratnya adalah:
- Memiliki apoteker sebagai penanggung jawab;
- Memiliki fasilitas produksi dan laboratorium sesuai standar;
- Mengikuti Cara Pembuatan Kosmetik Baik (CPKB).
2. Golongan B, syaratnya adalah:
- Memiliki tenaga teknis kefarmasian sebagai penanggung jawab;
- Memiliki fasilitas produksi sesuai standar;
- Menerapkan higiene sanitasi dan CPKB.
Bagaimana cara memperoleh izin produksi kosmetik?
1. Golongan A:
- Mengajukan surat permohonan ke direktur jenderal kesehatan dengan lampiran dokumen yang diperlukan;
- Memiliki izin usaha industri atau tanda daftar industri yang sah;
- Menyertakan informasi tentang perusahaan dan pengurus;
- Menyertakan surat pernyataan tidak terlibat dalam pelanggaran hukum.
2. Golongan B:
- Mengajukan surat permohonan ke direktur jenderal kesehatan dengan lampiran dokumen yang diperlukan;
- Memiliki izin usaha industri atau tanda daftar industri yang sah;
- Menyertakan informasi tentang perusahaan dan pengurus;
- Menyertakan surat pernyataan tidak terlibat dalam pelanggaran hukum.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda