Contact Whatsapp085210254902

Penjelasan dan Perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 01 Maret 2024 | Dilihat 1406kali
Penjelasan dan Perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah jumlah pendapatan yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PTKP hanya berlaku dalam beberapa kondisi tertentu. PPh sendiri adalah salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan oleh setiap karyawan yang memiliki penghasilan. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai PTKP.

Apa Itu PTKP?
PTKP adalah pengurangan dari penghasilan neto yang diizinkan oleh undang-undang pajak penghasilan. Menurut Buku Saku Pengadaan Pajak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), PTKP berlaku jika pendapatan seseorang kurang dari ambang batas pajak.

PTKP bertujuan untuk membantu masyarakat kelas menengah ke bawah yang memiliki pendapatan di bawah PTKP. Penetapan PTKP dilakukan berdasarkan kondisi wajib pajak pada awal tahun kalender.

Aturan Besar PTKP
Salah satu dasar aturan PTKP adalah UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan pajak dikenakan bagi yang berpenghasilan lebih dari Rp 4,5 juta sebulan.

Berdasarkan aturan tersebut, besaran PTKP untuk orang pribadi adalah:

- Diri wajib pajak pribadi: Rp 54.000.000.
- Tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah: Rp 4.500.000.
- Istri dengan penghasilan yang digabung bersama suami: Rp 54.000.000.
- Tambahan paling banyak tiga orang tanggungan keluarga sedarah dalam satu keturunan, semenda, atau anak angkat: Rp 4.500.000.

Sedangkan, jumlah PTKP berdasarkan jumlah tanggungan adalah:

- PTKP untuk yang belum menikah
  - TK/0 (Tidak memiliki tanggungan): Rp 54.000.000
  - TK/1 (Memiliki satu tanggungan): Rp 58.500.000
  - TK/2 (Memiliki dua tanggungan): Rp 63.000.000
  - TK/3 (Memiliki tiga tanggungan): Rp 67.500.000.

- PTKP untuk yang sudah menikah
  - K/0 (Tidak memiliki tanggungan): Rp 58.500.000
  - K/1 (Memiliki satu tanggungan): Rp 63.000.000
  - K/2 (Memiliki dua tanggungan): Rp 67.500.000
  - K/3 (Memiliki tiga tanggungan): Rp 72.000.000.

- PTKP untuk suami dan istri yang bekerja
  - KI/0 (Tidak memiliki tanggungan): Rp 112.500.000
  - KI/1 (Memiliki satu tanggungan): Rp 117.000.000
  - KI/2 (Memiliki dua tanggungan): Rp 121.500.000
  - KI/3 (Memiliki tiga tanggungan): Rp 126.000.000.

Menurut Pasal 7 UU PPh, tanggungan PTKP termasuk anggota keluarga sedarah seperti orangtua dan anak kandung, anggota keluarga semenda dalam satu garis keturunan lurus seperti mertua dan anak tiri, serta anak angkat yang biaya hidupnya sepenuhnya ditanggung oleh wajib pajak.

Contoh dan Cara Perhitungan PTKP
Perhitungan PTKP berdasarkan undang-undang PPh dan HPP adalah sebagai berikut:

- Lapisan I:
  - UU PPh: PKP 0-Rp 50 juta dikenakan tarif 5%.
  - UU HPP: PKP 0-Rp 60 juta dikenakan tarif 5%.

- Lapisan II:
  - UU PPh: PKP Rp 50 juta-Rp 250 juta dikenakan tarif 15%.
  - UU HPP: PKP Rp 60 juta-Rp 250 juta dikenakan tarif 15%.

- Lapisan III:
  - UU PPh: PKP Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenakan tarif 25%.
  - UU HPP: PKP Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenakan tarif 25%.

- Lapisan IV:
  - UU PPh: PKP lebih dari Rp 500 juta dikenakan tarif 30%.
  - UU HPP: PKP Rp 500 juta-Rp 5 miliar dikenakan tarif 30%.

- Lapisan V:
  - UU HPP: PKP lebih dari Rp 5 miliar dikenakan tarif 35%.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com