Contact Whatsapp085210254902

Perhitungan Diskon Pajak Mobil Listrik 2024

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 27 Februari 2024 | Dilihat 761kali
Perhitungan Diskon Pajak Mobil Listrik 2024

Pemerintah memberikan insentif berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian mobil listrik. Diskon tersebut sangat menarik, di mana masyarakat hanya perlu membayar 1% dari tarif PPN normal sebesar 11%. Insentif ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 untuk PPN atas penyerahan kendaraan bermotor listrik tertentu yang ditanggung pemerintah.

"Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan kendaraan listrik tertentu kepada pembeli ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2024," demikian bunyi pasal 2 PMK No.8 Tahun 2024 ini.

Untuk memperoleh diskon tersebut, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya, kendaraan bermotor listrik tertentu harus memiliki nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40%. Adapun, untuk kendaraan bermotor listrik berbasis bus tertentu, TKDN harus paling rendah 40% dan maksimal kurang dari 40%.

Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka mobil listrik akan mendapatkan diskon sebesar 1%, sementara bus listrik akan dikenakan diskon sebesar 6%.

Untuk memahami lebih lanjut tentang diskon pajak ini, berikut adalah simulasi perhitungan PPN untuk pembelian mobil listrik:

Misalnya, Tuan Tanjung membeli kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu dengan harga Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) pada bulan Januari 2024. Jenis kendaraan tersebut memenuhi syarat TKDN 40% dan termasuk dalam penetapan kendaraan bermotor listrik tertentu oleh menteri yang menangani industri.

Ketentuan:

1. Pembelian kendaraan tersebut oleh Tuan Tanjung dapat memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebesar 10%.

2. Showroom Rizky membuat 2 (dua) Faktur Pajak, dengan ketentuan:

   a. Memungut Pajak Pertambahan Nilai dari Tuan Tanjung sebesar 11% x Rp27.272.727,00 = Rp3.000.000,00 dan membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 01.
   
   b. Membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 07, dengan rincian harga jual sebesar Rp272.727.273,00 dan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp30.000.000,00.

   c. Mencantumkan keterangan pada kolom "Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak" yang mencakup informasi mengenai merk, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan.

   d. Mencantumkan keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR ... TAHUN 2024".

   e. Kedua Faktur Pajak tersebut harus dilaporkan pada surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com