
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan hingga saat ini belum menggunakan proses permintaan bantuan penagihan perpajakan ke negara lain. Meskipun demikian, ketentuan untuk menagih setoran dari pengemplang pajak di luar negeri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 12 Juni 2023.
"Memang benar saat ini belum dilakukan permintaan bantuan penagihan, baik kami meminta bantuan kepada otoritas negara lain maupun sebaliknya," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN, dikutip Jumat (23/2/2024).
Suryo menjelaskan bahwa proses tersebut belum dapat dilakukan karena masih perlu landasan hukum yang lebih kuat, seperti peraturan presiden atau perpres.
"Kami masih menunggu Perpres yang sedang disusun, yang akan menghilangkan reservasi Indonesia terkait aktivasi bantuan penagihan untuk tujuan perpajakan," tambahnya.
Proses penyusunan Perpres tersebut sudah berjalan dan tinggal menunggu penetapan pengesahannya. Setelah diundangkan, DJP akan memberitahukan kepada OECD bahwa Indonesia siap bertukar informasi dan bantuan penagihan pajak dengan negara mitra yang memiliki perjanjian.
"DJP sudah memiliki 13 perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) sejak 2021 dengan negara mitra seperti Aljazair, Amerika Serikat, Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam," ungkap Suryo.
Dalam PMK 61/2023, disebutkan lima kriteria untuk permintaan bantuan penagihan pajak. Pertama, setiap permintaan hanya memuat satu identitas penanggung pajak. Kedua, penanggung pajak berada di negara mitra atau memiliki barang di sana. Ketiga, utang pajak tidak sedang dalam sengketa atau telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kriteria keempat adalah telah dilakukan tindakan penagihan di Indonesia, namun penanggung pajak tidak melunasi utang pajak. Kelima, hak untuk menagih utang pajak belum kadaluwarsa.
Jika permintaan bantuan penagihan melibatkan tindakan penagihan seperti pemberitahuan surat paksa, penyitaan, penjualan barang sitaan, pencegahan, atau penyanderaan, harus dilampirkan berita acara pemberitahuan surat paksa.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda