
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan fasilitas insentif fiskal untuk impor mobil listrik, termasuk pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan bea masuk. Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.10/2022 tentang sistem klasifikasi barang dan tarif bea masuk untuk barang impor.
Fasilitas ini berlaku untuk kategori mobil listrik tertentu, yaitu yang terdaftar dalam kode klasifikasi 8703.80.17, 8703.80.18, dan 8703.80.19, serta 8703.80.97, 8703.80.98, dan 8703.80.99. Tarif bea masuk yang ditetapkan berlaku hingga 31 Desember 2025, sesuai dengan Pasal 4a.
Peraturan ini mulai berlaku pada 15 Februari 2024.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda