Contact Whatsapp085210254902

Tak Boleh Ada Upaya Paksa dalam Pemeriksaan Bukper Perpajakan

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 17 Februari 2024 | Dilihat 753kali
Tak Boleh Ada Upaya Paksa dalam Pemeriksaan Bukper Perpajakan

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih membacakan hasil pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). MK memutuskan bahwa tidak boleh ada tindakan paksa dalam pemeriksaan bukti permulaan (bukper) tindak pidana perpajakan.

Keputusan ini diungkapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 83/PUU-XXI/2023 yang diajukan Surianingsih dan PT Putra Indah Jaya di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.

Secara singkat, pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan mengumpulkan dan mengelola data, keterangan, dan/atau bukti secara objektif dan profesional untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau tujuan lain sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bukper adalah keadaan, perbuatan, atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi tindak pidana perpajakan yang merugikan pendapatan negara. Pemeriksaan bukper dilakukan untuk mendapatkan bukper tentang dugaan tindak pidana perpajakan.

Enny menjelaskan bahwa norma Pasal 43A dalam Pasal 2 angka 13 UU HPP mengatur pemeriksaan bukper sebelum penyidikan dengan tujuan yang sama dengan penyelidikan dalam KUHAP. Oleh karena itu, norma tersebut seharusnya tidak mengatur tindakan paksa (pro justitia).

"Ia menyatakan bahwa jika ada tindakan paksa dalam pemeriksaan bukper sebelum penyidikan, maka lembaga praperadilan dapat menguji keabsahan tindakan tersebut. Namun, permohonan agar MK menjadi objek praperadilan tidak dapat dilakukan karena objek praperadilan telah diatur secara ketat dalam Pasal 77 KUHAP seperti yang diperjelas dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 83/PUU-XXI/2023.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” tegas Suhartoyo.

Dalam amar putusan tersebut, MK menyatakan bahwa frasa pemeriksaan bukper sebelum penyidikan dalam Pasal 43A ayat (1) dalam Pasal 2 angka 13 UU HPP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat—apabila tidak dimaknai sebagai tindakan paksa.

“Maka, norma Pasal 43A ayat (1) dalam Pasal 2 angka 13 UU HPP menjadi ‘Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukper sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, sepanjang tidak terdapat tindakan paksa’,” jelas Suhartoyo.

MK juga menyatakan bahwa Pasal 43A ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 UU HPP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai sebagai pelanggaran hak asasi wajib pajak.

“Selengkapnya norma Pasal 43A ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 UU HPP menjadi ‘tata cara pemeriksaan bukper tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan PMK sepanjang tidak mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tindakan paksa dan melanggar hak asasi wajib pajak,” ungkap Suhartoyo.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com