
Kabar baik datang dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yang telah memutuskan untuk tidak lagi menambahkan pajak sebesar 20% kepada pekerja penerima penghasilan yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Syaratnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka harus telah diadministrasikan oleh DJP dan Pencatatan Sipil, serta terintegrasi dengan Sistem Administrasi DJP.
Keputusan ini sejalan dengan Pengumuman DJP No. PENG-6/PJ.09/2024 tentang Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak Pada Sistem Administrasi Perpajakan, yang dikeluarkan pada tanggal 13 Februari 2024.
Dalam pengumuman tersebut, disebutkan bahwa jika identitas penerima penghasilan diisi dengan NIK yang telah diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan Sistem Administrasi Direktorat Jenderal Pajak, maka tarif lebih tinggi tersebut tidak akan dikenakan pada pemotongan dan/atau pemungutan PPh terhadap orang pribadi penduduk.
Sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif lebih tinggi sebesar 20% dari wajib pajak yang memiliki NPWP. Namun, dengan terintegrasinya NIK dengan NPWP, masyarakat yang tidak memiliki NPWP tidak perlu lagi membayar tarif lebih tinggi tersebut.
DJP saat ini tengah menggalakkan aktivasi maupun pemadanan NIK dengan NPWP, karena mulai 1 Juli 2024, NIK akan menjadi NPWP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023.
Untuk melakukan aktivasi NIK menjadi NPWP, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka laman DJP Online di pajak.go.id
2. Login menggunakan 15 digit NPWP, masukkan password dan kode keamanan
3. Setelah berhasil masuk, klik logo orang di samping nama lengkap wajib pajak, pilih menu profil saya
4. Isi 16 digit NIK dan data lain yang masih kosong
5. Klik validasi di bagian bawah untuk melihat Status Validitas Data Utama
6. Tulisan Valid dengan warna latar hijau akan muncul jika NIK telah sesuai dengan NPWP.
Untuk mengetahui apakah NIK sudah sah menjadi NPWP, dapat dilakukan dengan cara:
1. Akses laman https://djponline.pajak.go.id/
2. Login pada laman DJP online tersebut dengan menggunakan NIK atau nomor yang tertera di KTP
3. Jika berhasil login, itu artinya NIK sudah tervalidasi sebagai NPWP. Jika tidak bisa login maka NIK belum tervalidasi
4. Jika belum bisa login, maka Anda perlu melakukan login ulang menggunakan NPWP
5. Setelah login berhasil, Anda bisa melakukan validasi pada menu profil.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda