
Pemerintah telah memberikan tanggapan terhadap surat edaran yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Pusat Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (DPP GIPI) mengenai seruan kepada sektor usaha diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa untuk membayar pajak dengan tarif yang tidak sesuai, yaitu sebesar 40%-75%. Tarif tersebut merupakan ketetapan yang tertuang dalam Pasal 58 Ayat 2 Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mengenai tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang diperuntukkan khusus bagi lima sektor usaha hiburan tersebut.
Plt. Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi, menegaskan bahwa karena UU tersebut telah resmi diberlakukan sejak tahun 2022 dan pemberlakuan ketentuan pajaknya dimulai sejak Januari 2024, maka aturan dalam UU tersebut telah menjadi hukum yang berlaku.
Elen juga menegaskan bahwa meskipun GIPI telah mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 58 Ayat 2 UU HKPD, ketentuan tersebut tidak langsung gugur. Karenanya, pemerintah akan tetap menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU HKPD.
Dia juga mengingatkan bahwa jika pengusaha hiburan khusus belum mampu membayar tarif pajak sesuai ketentuan, Pasal 101 UU HKPD memberikan ruang untuk mengurangi tarif tersebut melalui kebijakan insentif pajak yang dibuat di daerah.
Sebelumnya, GIPI telah menerbitkan Surat Edaran yang menyerukan kepada pelaku usaha diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa untuk membayar pajak dengan tarif lama sambil menunggu proses hukum Pasal 58 ayat 2 UU HKPD selesai dibahas Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemerintah telah menanggapi surat edaran dari Dewan Pengurus Pusat Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (DPP GIPI) mengenai seruan kepada sektor usaha diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa untuk membayar pajak dengan tarif yang tidak sesuai, yaitu sebesar 40%-75%. Tarif tersebut merupakan ketetapan yang terdapat dalam Pasal 58 Ayat 2 Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mengenai tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) bagi lima sektor usaha hiburan tersebut.
Plt. Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi, menegaskan bahwa karena UU tersebut telah resmi diberlakukan sejak tahun 2022 dan pemberlakuan ketentuan pajaknya dimulai sejak Januari 2024, maka aturan dalam UU tersebut telah menjadi hukum yang berlaku.
Elen juga menekankan bahwa meskipun GIPI telah mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 58 Ayat 2 UU HKPD, ketentuan tersebut tidak langsung batal. Oleh karena itu, pemerintah akan tetap menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU HKPD.
Dia juga mengingatkan bahwa jika pengusaha hiburan khusus belum mampu membayar tarif pajak sesuai ketentuan, Pasal 101 UU HKPD memberikan ruang untuk mengurangi tarif tersebut melalui kebijakan insentif pajak yang dibuat di daerah.
Sebelumnya, GIPI telah menerbitkan Surat Edaran yang menyerukan kepada pelaku usaha diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa untuk membayar pajak dengan tarif lama sambil menunggu proses hukum Pasal 58 ayat 2 UU HKPD selesai dibahas Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda