Contact Whatsapp085210254902

Pengemplang Pajak Asal Jateng DIBUI, Rugikan Negara Ratusan Juta

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 17 Februari 2024 | Dilihat 751kali
Pengemplang Pajak Asal Jateng DIBUI, Rugikan Negara Ratusan Juta

Pengusaha dengan inisial SAP, Direktur CV AJ yang berasal dari Purwodadi, Jawa Tengah, akhirnya harus menjalani masa penjara karena terbukti melakukan tindak pidana pajak. Keputusan ini diambil oleh Pengadilan Negeri Purwodadi pada Kamis (15/2/2024). Menurut siaran pers Ditjen Pajak, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp1.663.194.820,-

Perkara ini bermula dari tindak pidana pajak yang dilakukan oleh SAP melalui CV AJ, yang tidak melaporkan peredaran usaha dan tidak menerbitkan faktur pajak pada SPT Tahunan PPh Badan dan pada SPT Masa PPN. SAP tidak menerbitkan faktur pajak dari Masa Pajak Januari 2019 hingga Desember 2019, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp831.597.410.

Tindakan SAP tersebut melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU KUP).

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka Jaksa akan melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana untuk membayar denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika terdakwa tidak memiliki harta kekayaan yang cukup untuk membayar denda, maka terdakwa akan dijatuhi hukuman kurungan sebagai subsider denda selama 6 bulan.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I, Santoso Dwi Prasetyo, menjelaskan bahwa tersangka telah diberikan kesempatan untuk melunasi kerugian negara dan menghentikan proses penyidikan, namun tidak dilakukan.

Santoso menambahkan bahwa dalam penegakan hukum, DJP tetap mengutamakan penerapan restorative justice. "Proses penegakan hukum pajak sebenarnya lebih mengutamakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara dibandingkan dengan pemidanaan seseorang dan penyidikan pidana pajak adalah bagian dari tindakan penegakan hukum di Direktorat Jenderal Pajak yang mana ini adalah upaya terakhir atau ultimum remedium." ujarnya.

Santoso juga mengatakan keberhasilan penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah I. Santoso berharap adanya efek jera bagi wajib pajak lain sehingga tidak ada lagi pihak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

"Kanwil DJP Jawa Tengah I senantiasa berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan. Semoga sinergi yang baik ini terus terjalin dan dapat ditingkatkan," pungkasnya.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com