
Wajib Pajak yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan secara online harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN). Jika EFIN tidak diingat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan lima cara untuk meminta bantuan jika lupa EFIN.
EFIN adalah nomor identifikasi yang diperlukan oleh Wajib Pajak untuk transaksi elektronik, terdiri dari 10 digit. Tanpa EFIN, Wajib Pajak tidak dapat melaporkan SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi maupun badan.
DJP memberikan informasi melalui media sosial bahwa Wajib Pajak yang lupa EFIN dapat menggunakan saluran bantuan yang disediakan:
1. Telepon Kring Pajak 1500200;
2. Fitur ‘Live Chat’ di www.pajak.go.id;
3. Aplikasi M-Pajak;
4. E-mail ke lupa.efin@pajak.go.id; atau
5. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. Daftar KPP seluruh Indonesia dapat dilihat di https://pajak.go.id/unit-kerja.
Perlu dicatat bahwa layanan bantuan lupa EFIN melalui e-mail mulai berlaku pada 5 Februari 2024. Sehingga, Kring Pajak tidak lagi menerima permohonan bantuan lupa EFIN melalui X atau Twitter (@kring_pajak).
Untuk mengajukan permohonan bantuan lupa EFIN melalui e-mail, Wajib Pajak harus mengirimkan permohonan ke alamat e-mail lupa.efin@pajak.go.id, mencantumkan informasi pribadi seperti Nomor Pokok Wajib Pajak, nama, alamat, e-mail, dan nomor telepon terdaftar, serta melakukan afirmasi atas kebenaran informasi yang disampaikan.
Bagi Wajib Pajak badan, mereka dapat mengajukan permohonan bantuan lupa EFIN melalui telepon, Live Chat di situs web DJP, atau langsung ke KPP/KP2KP terdekat.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda