
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga 11 Februari 2024, sebanyak 3,07 juta wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, menunjukkan pertumbuhan sebesar 2,3% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
"Diharapkan kepada wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai saluran yang telah tersedia. Melaporkan lebih awal memberikan kenyamanan," kata Dwi dalam keterangan tertulis, Rabu (14/2/2024).
Dari total wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan, sebanyak 2,96 juta orang adalah wajib pajak orang pribadi, sementara sisanya sebanyak 107,9 ribu orang adalah wajib pajak badan.
Jumlah wajib pajak yang menggunakan e-Filing untuk melaporkan SPT Tahunan adalah sebanyak 2,77 juta, terdiri dari 5,1 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 2,7 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
"Terkait target pelaporan SPT Tahunan, saat ini sedang dalam pembahasan internal," ujarnya.
SPT Tahunan 2023 dapat dilaporkan mulai 1 Januari 2024 melalui laman djponline.pajak.go.id.
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menetapkan batas akhir penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu 31 Maret 2024. Sedangkan untuk wajib pajak badan, batas akhirnya adalah paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, atau 30 April 2024.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda