Contact Whatsapp085210254902

Simak! Cara Mudah Lapor SPT 2023 & Lupa Efin

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 13 Februari 2024 | Dilihat 799kali
Simak! Cara Mudah Lapor SPT 2023 & Lupa Efin

Wajib pajak perseorangan harus mengajukan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak untuk tahun 2023. Proses pelaporan SPT dapat dilakukan dengan mudah hingga Maret 2024. Saat ini, wajib pajak badan dapat menggunakan layanan DJP Online untuk melaporkan SPT secara daring melalui situs web https://djponline.pajak.go.id/. Layanan ini mencakup fitur e-Form dan e-Filling. Metode pelaporan melalui e-SPT telah dihentikan sejak Mei 2021.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan segera meluncurkan aplikasi web baru untuk mempermudah pelaporan SPT pajak tahunan sebagai pengganti e-SPT.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, pelaporan SPT melalui layanan e-Filling memungkinkan wajib pajak untuk mengisi dan mengirim SPT tahunan dengan efisien.

Wajib pajak cukup mengisi formulir elektronik melalui layanan pajak online. Karena bersifat daring, layanan pajak ini dapat diakses dari mana saja dan kapan saja, memungkinkan penyampaian SPT setiap saat selama 24 jam.

DJP mengingatkan wajib pajak perseorangan yang merupakan pegawai, ada dua jenis formulir yang harus dipilih berdasarkan pendapatan selama satu tahun, yaitu formulir 1770 dan formulir 1770 S. Wajib pajak dapat mengisi formulir tersebut melalui laman DJP Online.

Perbedaan utama antara kedua formulir tersebut adalah formulir 1770 untuk wajib pajak dengan pendapatan di bawah Rp 60 juta, sementara formulir 1770 S digunakan untuk yang memiliki pendapatan di atas Rp 60 juta per tahun.

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk wajib pajak mengisi formulir secara daring:

1. Masuk ke situs resmi DJP Online, www.pajak.go.id, melalui perangkat telepon genggam atau komputer.

2. Login menggunakan nomor NIK/NPWP dan kata sandi, serta kode keamanan.

3. Setelah login, klik "Lapor" dan pilih "e-Filing" untuk membuat SPT.

4. Pilih formulir SPT yang sesuai dengan pendapatan Anda per tahun, baik 1770 maupun 1770 S.

5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT, lalu lanjutkan.

6. Isi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap, mulai dari penghasilan akhir, aset pada akhir tahun pajak, hingga daftar utang pada tahun pajak tersebut.

7. Jika tidak memiliki utang pajak, status SPT akan ditampilkan sebagai nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Isi SPT sesuai dengan status tersebut.

8. Setelah selesai, klik "Setuju" dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon yang terdaftar.

9. Masukkan kode verifikasi yang diterima dan klik "Kirim SPT".

10. Wajib pajak akan menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan melalui email.

Sebelumnya, pastikan telah memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN adalah nomor identifikasi 10 digit yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak dan bersifat rahasia. EFIN digunakan sebagai identitas wajib pajak saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk kewajiban perpajakan.

Jika belum memiliki EFIN, wajib pajak dapat memperolehnya secara daring dengan mengirim permohonan pembuatan EFIN ke alamat email kantor pajak terdekat. Berikut adalah cara mendapatkan EFIN secara online:

1. Kirim email ke alamat kantor pajak "kpp.xxx@pajak.go.id" (tanpa tanda kutip). Alamat email kantor pajak lengkap dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/unit-kerja.

2. Tulis "Permintaan EFIN" pada subjek email. Sertakan data pendukung seperti nama lengkap wajib pajak, NPWP, NIK, nomor HP, dan alamat email aktif.

3. Lampirkan foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, serta selfie dengan KTP dan NPWP asli yang wajahnya terlihat jelas.

4. Setelah semua lengkap, kirim email tersebut. Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat email yang telah disebutkan sebelumnya.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com