Contact Whatsapp085210254902

Simulasi Format Baru Potongan Pajak PPh 21

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 27 Januari 2024 | Dilihat 744kali
Simulasi Format Baru Potongan Pajak PPh 21

Para pekerja di Indonesia sedang menghadapi keluhan terkait pemotongan pajak yang mendadak pada gaji bulan ini. Hal ini disebabkan oleh diterapkannya perhitungan baru untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan, mulai Januari 2024, menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER).

Salah satu yang mengalami dampak tersebut adalah Cakra (nama samaran), seorang pegawai perusahaan swasta asing di Indonesia. Ia menyatakan bahwa ketika menerima slip gaji bulan Januari 2024, penghasilannya mengalami penurunan drastis karena potongan PPh 21 lebih besar dari biasanya.

"Ada sekitar Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu, mungkin. Sebelumnya, potongannya sekitar Rp 200 ribu-an, tapi sekarang tiba-tiba besar sekali, membuat saya terkejut," ungkap Cakra pada Jumat (26/1/2024).

Adi (nama samaran), seorang manajer lainnya, juga mengeluhkan potongan gajinya yang lebih besar sekitar Rp 250 ribu dari sebelumnya. Begitu pula dengan Dinda (nama samaran), pegawai lain yang mengatakan potongan gajinya bulan Januari ini mencapai Rp 360 ribu, lebih tinggi dari sebelumnya yang hanya Rp 250 ribu.

Mereka merasa bingung dengan perubahan ini karena menurut mereka, seharusnya pemotongan pajak baru ini seharusnya lebih kecil pada bulan-bulan sebelumnya dan baru meningkat pada bulan terakhir tahun pajak.

Lantas, bagaimana sebenarnya perhitungan pemotongan PPh 21 untuk orang pribadi yang baru diterapkan?

Pemerintah mulai menerapkan perhitungan baru untuk PPh Pasal 21 dengan menerapkan skema TER sejak Januari 2024. Perubahan ini merupakan hasil dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

Menurut Buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, tidak ada pajak baru atau beban tambahan dalam penerapan PPh bagi wajib pajak orang pribadi dengan skema TER. Metode perhitungan ini hanya merangkum tahapan perhitungan dengan menggunakan tarif efektif bulanan berdasarkan total penghasilan, status perkawinan, dan jumlah tanggungan.

Dengan metode baru ini, perhitungan PPh Pasal 21 bulanan dari Januari hingga November hanya didasarkan pada penghasilan bruto sebulan dikalikan dengan tarif efektif bulanan, yang ditentukan berdasarkan kategori total penghasilan, status perkawinan, dan jumlah tanggungan.

Baru pada bulan Desember, atau bulan terakhir tahun pajak, rumusnya kembali normal seperti sebelumnya. Penghitungan normal ini melibatkan penghasilan bruto setahun dikurangi dengan biaya jabatan/pensiun, iuran pensiun, zakat, atau sumbangan keagamaan yang dibayar melalui pemberi kerja, untuk mendapatkan nilai pajak neto setahun.

Setelah itu, dikurangi dengan pendapatan tidak kena pajak untuk memperoleh nilai penghasilan kena pajak setahun. Nilai penghasilan kena pajak ini kemudian dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh untuk mendapatkan nilai PPh terutang setahun. Barulah setelah itu, dikurangi dengan total PPh yang telah dipotong dari Januari hingga November untuk menentukan PPh 21 yang harus dipotong pada bulan Desember.

Semua informasi ini dapat ditemukan dalam buku tersebut, yang memberikan simulasi penghitungan PPh 21 untuk seorang pegawai tetap dengan kewajiban pajak sepanjang tahun, namun baru bekerja dari pertengahan tahun dengan gaji sebesar Rp 15,5 juta. Simulasi tersebut mencakup perhitungan pemotongan PPh Pasal 21 selama bulan-bulan sebelum Desember dan perhitungan pada bulan Desember.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com