Contact Whatsapp085210254902

Gaji Tiba-tiba Turun Karyawan Mengeluh, Ini Penjelasan Pajak!

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 27 Januari 2024 | Dilihat 888kali
Gaji Tiba-tiba Turun Karyawan Mengeluh, Ini Penjelasan Pajak!

Pada akhir bulan ini, banyak karyawan di Indonesia mendapat kabar kurang menggembirakan. Gaji yang seharusnya mereka terima ternyata mengalami penurunan akibat perubahan hitungan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. DJP membantah klaim ini dengan menyatakan bahwa perubahan penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) bertujuan untuk menyederhanakan proses perhitungan.

Dalam keterangan tertulis pada Jumat (26/1/2024), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa penerapan tarif tersebut tidak akan menambah beban pajak baru bagi para pegawai. Sebelumnya, metode perhitungan PPh 21 mengalami perubahan seiring dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023, yang resmi berlaku pada Januari 2024.

Pemerintah menetapkan penghitungan PPh Pasal 21 dengan menggunakan metode tarif efektif rata-rata (TER). Dengan perubahan ini, rumus penghitungan PPh Pasal 21 bulanan dari Januari hingga November menjadi penghasilan bruto sebulan dikalikan dengan tarif efektif rata-rata bulanan. Namun, pada bulan Desember atau masa pajak terakhir, rumusnya kembali seperti sebelumnya.

Meski demikian, perubahan ini menimbulkan kegelisahan di kalangan beberapa pegawai, karena mereka mengalami potongan PPh 21 yang lebih besar pada gaji Januari, sehingga gaji yang diterima menjadi lebih sedikit. Dwi Astuti menegaskan bahwa penghitungan tarif dengan metode TER hanya berlaku dari Januari hingga November setiap tahun, sementara penghitungan PPh 21 pada bulan Desember menggunakan tarif Pasal 17 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang PPh seperti sebelumnya.

Dia menambahkan bahwa di masa pajak terakhir, jumlah PPh terutang selama satu tahun akan dihitung, dan dengan metode ini, jumlah pajak yang dibayarkan oleh pegawai dalam setahun tidak akan berubah dari masa sebelum diterapkannya tarif efektif.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com